BERITA

Diduga Redam Berita Pelecehan, RSUD Rejang Lebong Berupaya 'Suap' Wartawan

Diduga Redam Berita Pelecehan, RSUD Rejang Lebong Berupaya 'Suap' Wartawan

KBR, Rejang Lebong - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berupaya meredam pemberitaan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual serta malpraktik yang menimpa salah satu pasien di rumah sakit itu.


Upaya meredam pemberitaan itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan RSUD Curup, Yan Darwin kepada sejumlah orang wartawan, termasuk Reporter KBR.


"Nanti teknisnya akan kami panggil perwakilan-perwakilan wartawan, untuk selanjutnya agar pemberitaan ini dapat diredam," kata Yan Darwin di RSUD Curup, pekan lalu. Menurut Yan, ia sudah menghubungi salah seorang pengurus PWI di Rejang Lebong untuk proses 'meredam' berita.


Menurut Yan, ia sudah menghubungi salah seorang pengurus PWI di Rejang Lebong untuk proses 'meredam' berita.

 

Upaya meredam itu akan dilakukan dengan cara memberikan dana kepada wartawan. Yan Darwin mengatakan dana itu akan diberikan setelah diadakan konferensi pers terkait perkara itu. Saat ini RSUD tengah berupaya menyelesaikan kasus itu secara damai dengan keluarga pasien.


"Kita akan bagi ke semua wartawan, ya, agar jangan di-blow-up lagi kasus ini, karena sudah damai," kata Yan. Ia berharap setelah dana itu diberikan kepada wartawan, tidak ada lagi pemberitaan dari media mengenai kasus itu.


Yan berharap, nanti nama baik RSUD Curup tidak tercoreng karena perkara dugaan pelecehan seksual maupun malpraktik sehingga pasien dari luar daerah Rejang Lebong tetap berobat ke RSUD Curup.


Kronologi

 

Sebelumnya, salah satu keluarga pasien dari Kecamatan Ujan Mas melaporkan petugas RSUD Curup ke Polres Rejang Lebong, atas dugaan pelecehan seksual dan salah suntik.


Dugaan pelecehan seksual itu menimpa pasien berinisial F, pada Selasa (17/7/2017) lalu. Dari keterangan F kepada KBR, saat itu F sedang mendampingi anaknya berusia tujuh bulan melakukan operasi penyumbatan usus. Karena anaknya tidak muat lagi di inkubator, maka untuk menghangatkan badan anak pascaoperasi, petugas RSUD menyarankan agar F menghangatkan badan anaknya dengan metode skin to skin (kontak kulit langsung ibu dan anak).


Seorang petugas RSUD bagian anestesi menanyakan apakah F sudah disuntik KB. F menjawab sudah, namun petugas itu menawarkannya suntik vitamin. Saat itu petugas RSUD meraba dada F hingga F teriak ketakutan. Sehari kemudian keluarga F melapor ke Polres Rejang Lebong.


"Sambil duduk saya disuntik dan terasa dia memegang daerah vital saya, karena takut dan panik saya lari terjatuh dan pingsan. Saya waktu suntik sadar dan sehat, tetapi sudah suntik seluruh badan terasa pegal bukti bekas suntikan juga masih ada, setelah terjatuh dan pingsan saya tidak ingat apa-apa lagi, saat sadar saya cuma tahu suami saya sudah melakukan pemukulan terhadap petugas tersebut," kata F kepada KBR, di RSUD Curup, Kamis (7/20/2017) lalu.


Kepala bidang Pelayanan RSUD Curup dr Honey membantah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas nya tersebut. Namun ia mengakui ada kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan penyuntikan.


"Memang ada kesalahan prosedur dalam tindakan penyuntikan karena tindakan penyuntikan tersebut harus meminta izin terlebih dahulu ke keluarga kecuali dalam kondisi darurat, soal pelecehan rasanya tidak mungkin dilakukan perawat saya," katanya.


Dr Honey justru menyayangkan suami F yang memukul petugas medis itu karena bisa dianggap premanisme.

 

Reaksi AJI

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Bengkulu Dedek Hendry mengecam langkah RSUD Curup yang hendak 'menyuap' wartawan untuk menghentikan pemberitaan perkara itu.


Dedek mengatakan pemberian dana atas nama apapun terkait profesi jurnalistik tidak bisa dibenarkan, baik atas permintaan wartawan maupun upaya suap dari RSUD.


"Kalau itu wartawannya yang meminta berarti pemerasan. Polisi harus melakukan proses penyelidikan dan pihak rumah sakit berhak melaporkan ke polisi. Tapi kalau itu suap dari Rumah Sakit, proses hukum harus jalan. Apabila wartawan tersebut bergabung ke organisasi profesi jurnalis maka harus di pecat secara tidak hormat," kata Dedek Hendry kepada KBR, Selasa (1/8/2017).


Dedek mengatakan suap terhadap wartawan akan merusak citra jurnalis serta melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang tidak diperkenankan menerima dana ketika ingin konfirmasi, apalagi dana tersebut untuk mengamankan berita.


Editor: Agus Luqman 

  • pelecehan seksual
  • Malpraktik
  • suap wartawan
  • aliansi jurnalis independen
  • kode etik jurnalistik
  • suap jurnalis
  • independensi jurnalis
  • etika jurnalistik
  • Rejang Lebong

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Revi7 years ago

    Bispax bnr ngeraba body pasien...saran mending di viralkan aja. Jgn sampai terjadi kembali