BERITA

Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Cendrawasih

Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Cendrawasih

KBR, Medan- Balai Karantina Pertanian Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan empat burung cenderawasih (family Paradisaeidae) yang akan dikirim dengan pesawat jurusan Surabaya-Medan. Setelah disita petugas, selanjutnya pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menjemput satwa yang dilindungi tersebut.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, modus pengiriman itu dengan mencampurnya bersama hewan lain.


"Jadi, untuk mengelabui petugas. Pengirim mencampurkannya dengan ayam. Namun, modus tersebut berhasil digagalkan petugas," katanya kepada wartawan di kantor BBKSDA Sumut, Jumat (11/8) malam.


Irzal menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, cenderawasih merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. "Jadi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pada pasal 34 disebutkan bahwa cenderawasih merupakan salah satu satwa liar yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden," jelasnya.


Irzal menegaskan pengirim satwa yang dilindungi tersebut dikenakan pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya terhadap barang siapa menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi itu diancam pidana penjara. "Pidana penjara tersebut paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tambahnya. 

Editor: Dimas Rizky

  • burung cenderawasih
  • satwa dilindungi
  • hewan dilindungi
  • bksda sumut
  • bandara kualanamu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!