HEADLINE

Vonis Soni Sandra Diperingan, Kejari Kediri Ajukan Kasasi

Vonis Soni Sandra Diperingan, Kejari Kediri Ajukan Kasasi



KBR, Kediri - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pipuk Firman Priyadi bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membatalkan vonis 10 tahun Soni Sandra (SS) di Pengadilan Kabupaten Kediri.

“Alasannya ya hakim PT salah penerapan hukum. Ada orang dinyatakan bersalah tidak dihukum pidana. Main-main saja. Mana ada orang yang bersalah tidak dihukum pidana,” ujar Pipuk, Selasa (23/08/2016).


Dia mengatakan, pihaknya hanya menerima petikan amar putusan tanpa ada keterangan pertimbangan hukum atas putusan hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa timur. Pernyataan dan memori kasasi, kata dia, akan segera dibuat sambil menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi Jatim.


Pipuk menambahkan, hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak bisa menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri meski SS juga diputus pidana penjara di Pengadilan Negeri Kota Kediri.


Sebab perbuatan SS menyetubuhi sejumlah anak terjadi dalam kurun waktu yang lama dengan korban yang berbeda. Selain itu, tempat dan kejadian kasus tersebut juga tidak sama sehingga layak dianggap sebagai perbuatan tindak pidana yang berdiri sendiri.


Sebelumnya majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan putusan menggugurkan vonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 300 juta atau 6 bulan kurungan pada SS.


Sedangkan atas pengajuan banding Kejaksaan Negeri Kota Kediri, hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukuman SS menjadi 13 tahun penjara dan denda 200 juta atau 2 bulan kurungan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memvonis SS 9 tahun penjara dan denda 250 juta atau kurungan 4 bulan.


Di tempat terpisah, Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang memvonis SS bersalah tapi tanpa hukuman pidana. Hal itu diputuskan hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Jaja Ahmad Jayus, menyatakan akan melihat pertimbangan yang diambil hakim dalam keputusan itu.


“Saya harus melihat faktanya bagaimana. Karena proses pengadilan itu ada pembuktian dan lain sebagainya,” jelasnya kepada KBR, Senin (22/8/2016) malam.


“Saya belum bisa berkomentar karena belum membaca berkas. Harus lihat berkas dulu nih,” tambahnya.


Jaja menambahkan,  tidak mengirimkan pengawas pada banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sebab, banding itu hanya membaca memori banding dan tidak memasukkan bukti baru. Dengan begitu, banding itu tidak masuk sidang sehingga KY tidak mengirimkan penagwas.


“Kita tidak pantau,” jelasnya.


Baca juga: Kasasi Bisa Kembalikan Hukuman 10 Tahun Bagi Terpidana Paedofil di Kediri




Editor: Quinawaty

 

  • Soni Sandra
  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
  • Pipuk Firman Priyadi
  • kejakhatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!