HEADLINE

Sidang Pra Peradilan, Pengacara Obby Kogoya Minta Status Tersangka Dicabut

Sidang Pra Peradilan, Pengacara Obby Kogoya Minta Status Tersangka Dicabut



KBR, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman, menggelar sidang pra peradilan Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yg ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengepungan di asrama Papua Kamasan, pertengahan Juli lalu. Sidang pra peradilan digelar hari ini (22/8/2016).

Emanuel Gobay, pengacara Obby Kogoya mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan permohonan pra peradilan. Dalam gugatan tersebut, pihaknya menyebut penangkapan dan penahanan kliennya dilakukan secara semena-mena. Karenanya, kuasa hukum menuntut Kepolisian mencabut status tersangka atas Obby.


"Klien kami adalah korban, sehingga penetapan status tersangka atas Obby adalah potret kriminalisasi," kata Emanuel Gobay, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/8/2016).


Menurut Gobay penetapan tersangka atas Obby tidak didahului dengan pemeriksaan. Selain tidak didukung dua alat bukti sesuai yang diatur pasal 184 KUHP, penangkapan Obby juga dinilai tidak sesuai prosedur.


"Polisi menetapkan Obby sebagai tersangka karena membawa panah. Padahal tidak," lanjut kuasa hukum LBH Yogyakarta tersebut.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman menyusul upaya kriminalisasi atas Obby Kogoya dalam insiden dengan polisi di asrama Papua Kamasan 15 Juli 2016 lalu.


Pada Juli lalu, Obby Kogoya ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lainnya saat polisi mengepung asrama mereka. Tujuh mahasiswa lain telah dibebaskan namun menurut Juru Bicara Polda Papua Anny Pudjiastuti, Obby ditahan karena membawa panah. Aksi tersebut kata Anny, bisa melukai polisi. Dua polisi diklaim terluka dalam pengepungan itu.


Namun Ketua Asrama Papua di Yogyakarta, Roy Karoba membantah jika Obby disebut melakukan tindakan anarkis. Sebab, Obi memukul sebagai reflek mempertahankan diri.


Polda DIY mengepung asrama mahasiswa Papua pekan lalu ketika mahasiswa Papua akan berunjuk rasa. Mereka hendak mendukung Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) jadi anggota tetap Melanesian Spearhead Group (MSG).




Editor: Quinawaty 

  • obby kogoya
  • mahasiswa papua
  • Emanuel Gobay
  • pengadilan negeri sleman

Komentar (4)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Joshua8 years ago

    Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu melalui prosedur / proses - proses terlebih dahulu, yang tentunya didukung oleh fakta - fakta dan bukti yang ada. tidak mungkin seseorang ditetapkan tersangka tanpa sebab yang jelas.

  • Paijobejo8 years ago

    Saya sependapat dengan joshua, pasti ada prosedurnya and bukti yang jelas, gak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti.

  • Budi Budiman8 years ago

    Silahkan mengajukan praperadilan karena itu adalah hak setiap tersangka tapi jangan lupa bahwa polisi juga punya bukti atas pengajuan ke pengadilan. Kita tunggu saja keputusan pengadilan.

  • susu_manja8 years ago

    polisi tidak mungkin lah asal dalam menetab kan seseorang itu di duga melakukan kesalahan ato melanggar hukum ,semua itu pasti sudah berdasarkan penyelidikan dan yang pasti dengan bukti yang kuat juga