BERITA

Pra Peradilan Obby Kogoya, Polisi DIY: Penetapan Tersangka Sesuai KUHP

"Kepolisian Yogyakarta mengklaim penangkapan dan penetapan tersangka Obby Kogoya telah sesuai dengan mekanisme."

Eka Juniari

Pra Peradilan Obby Kogoya, Polisi DIY: Penetapan Tersangka Sesuai KUHP
Tim kuasa hukum Polda DIY saat menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan pra peradilan Obby Kogoya di PN Sleman. Foto: Eka Juniari/KBR



KBR, Yogyakarta - Kepolisian Yogyakarta mengklaim penangkapan dan penetapan tersangka Obby Kogoya telah sesuai dengan mekanisme. Obby Kogoya adalah mahasiswa Papua yang menjadi tersangka karena dituduh menganiaya aparat polisi saat insiden pengepungan di asrama Papua Kamasan pertengahan Juli lalu.

Pengacara Polda DIY, Heru Nurcahya mengatakan, Obby tertangkap tangan melakukan penganiayaan pada dua polisi yang tengah bertugas mengawal unjukrasa di asrama Papua Kamasan Jalan Kusuma Negara.


Kata Heru seusai sidang lanjutan pra peradilan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman menegaskan, penetapan tersangka juga didukung bukti laporan saksi dan visum et repertum.


"Penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHP, putusan MK. Tersangka ini tertangkap tangan. Sesaat setelah melakukan langsung kita tangkap. Begitu terjadi tindak pidana kemudian diserahkan ke penyidik. Ada saksi korban, korban dan visum et repertum. Artinya mekanismenya sudah sesuai seperti jawaban kami di pengadilan tadi," kata Heru Nurcahya, Selasa (23/8/2016).


Sementara itu LBH Yogyakarta selaku tim kuasa hukum tersangka Obby Kogoya tetap yakin klien mereka tidak bersalah. Setelah mendengarkan jawaban termohon, kuasa hukum meragukan alat bukti visum karena tidak ditunjukkan dalam persidangan.


Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obby Kogoya mengatakan alat bukti visum tersebut diragukan. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil visum keluar.


"Kami sudah dengarkan jawaban termohon. Penyidik tidak bisa menunjukkan alat bukti visum. Dengan penyidik yang tidak bisa menunjukkan, bukti visum yang disebutkan tadi kami ragukan karena penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil visum keluar. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka yang tidak didukung alat bukti yang kuat. Hasil investigasi komnas juga menunjukkan adanya penganiayaan pada diri Obby," urai Gobay.


Sidang lanjutan pra peradilan Obby Kogoya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda mendengarkan jawaban pihak kepolisian selaku termohon.


Pada Juli lalu, Obby Kogoya ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lainnya saat polisi mengepung asrama mereka. Tujuh mahasiswa lain telah dibebaskan namun menurut Juru Bicara Polda Papua Anny Pudjiastuti, Obby ditahan karena membawa panah. Aksi tersebut kata Anny, bisa melukai polisi. Dua polisi diklaim terluka dalam pengepungan itu.


Namun Ketua Asrama Papua di Yogyakarta, Roy Karoba membantah jika Obby disebut melakukan tindakan anarkis. Sebab, Obby memukul sebagai reflek mempertahankan diri.


Polda DIY mengepung asrama mahasiswa Papua pekan lalu ketika mahasiswa Papua akan berunjuk rasa. Mereka hendak mendukung Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) jadi anggota tetap Melanesian Spearhead Group (MSG).


Baca juga:

Filep Karma: Obby Adalah Korban Tapi Dipelesetkan Menjadi Pelaku

Sidang Pra Peradilan, Pengacara Obby Kogoya Minta Status Tersangka Dicabut


Editor: Quinawaty

 

  • obby kogoya
  • pengadilan negeri sleman
  • Polisi
  • Yogyakarta
  • Papua

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • ribbon8 years ago

    bukan nya semua sudah sesuai prosedur ya?tapi memang punya hak kok untuk mem pra peradilan kan, tapi alat bukti yang berbicara, jangan di putar balikan fakta

  • cagali Yula8 years ago

    bukan nya semua sudah sesuai prosedur ?alat buktinya juga sudah jelas, tapi memang punya hak untuk mengajukan pra peradilan, biark=lah pengadilan saja yang memutuskan

  • cagali Yula8 years ago

    bukan nya semua sudah sesuai prosedur ?alat buktinya juga sudah jelas, tapi memang punya hak untuk mengajukan pra peradilan, biark=lah pengadilan saja yang memutuskan