BERITA

Nelayan Keluhkan Dugaan Pungli Izin Kapal, HNSI Desak Perbaikan SOP

Nelayan Keluhkan Dugaan Pungli Izin Kapal, HNSI Desak Perbaikan SOP



KBR, Cilacap – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Jawa Tengah memperbaiki Standar Operasional Proseduran (SOP) Pelayanan pengurusan izin dokumen kapal. Hal ini lantaran banyaknya keluhan pungutan liar (pungli) yang dialami nelayan di Cilacap saat mengurus dokumen Pas Kapal.

Ketua HNSI Kabupaten Cilacap, Sarjono mengungkapkan, praktik pungli dalam pengurusan dokumen PAS diduga dilakukan oleh petugas kesyahbandaran. Setelah dugaan pungli diungkapkan salah satu nelayan, Kustoro, Sarjono mengaku langsung mengklarifikasi hal tersebut ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap.

"Ya itu kan, paling-paling salah satu oknum biasanya. Tapi begitu, yang benar sama oknum lebih banyak oknumnya. Susahnya kan disitu. Kita itu kan mau bayar, tapi kok dipersulit apa memang sulit," kata Sarjono di Cilacap, Sabtu (27/8/2016).

Selanjutnya, menurutnya, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan berjanji bakal memperbaiki standar pelayanan.

"Kami kemarin sudah mengklarifikasi untuk memperbaiki SOP, katanya kaya gitu, hanya oknum saja. Sudah diklarifikasi ke kesyahbandaran, memang ada kekeliruan di situ. Kayak gitu kok nelayan kaya gini terus ya. Harapannya ya jangan terlalu banyak lah surat-suratnya," jelasnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/hendak_urus_pas_kapal__nelayan_cilacap_mengaku_dipalak_rp_13_juta_lebih/84415.html">Urus Pas Kapal, Nelayan Mengaku Dipalak Hingga Rp13 Juta</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/beredar_rekaman_pungli_pengurusan_pas_kapal__syahbandar_cilacap_bantah/84439.html">Rekaman Dugaan Pungli</a></b> </li></ul>
    

    Sebelumnya, beredar rekaman dugaan pungli oleh petugas Kesyahbandaran kepada seorang nelayan asal Kampung Laut, Kustoro. Dalam rekaman tersebut, disebut ada biaya non-resmi yang harus disetorkan untuk sejumlah pejabat hingga mencapai Rp13 juta lebih. padahal, sesuai aturan, biaya yang dikeluarkan Kustoro mestinya tak lebih dari Rp100 ribu.


    Pengurusan Izin Lebih Rumit

    Sarjono pun menambahkan, selain soal pungli, nelayan juga mengeluhkan pengurusan dokumen yang rumit. Sebab pengurusan izin yang berbeda-beda bergantung ukuran kapal. Ia menjelaskan, izin kapal ukuran hingga 6 Gross Ton (GT) harus diproses dinas perhubungan, sedangkan kapal ukuran 7-30 GT menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat dan di atas 30 GT merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    Sehingga, lanjut Sarjono, pengurusan legalitas kapal menjadi lebih pelik dibanding transportasi darat. Prasyaratnya pun lebih banyak. Di antaranya pas tahunan, surat ukur, izin kelautan, surat keterangan montir, mesin, surat pengantar domisili dan keterangan dari kepala wilayah (kades).

    Dia berharap, pelayanan dokumen kapal bisa dibuat lebih ringkas dan cukup melalui satu pintu seperti layaknya transportasi darat yang pengurusan dokumennya hanya di kantor Samsat. Lebih lanjut ia juga berharap, ada perbaikan pelayanan sesuai peraturan dan menutup celah praktik pungli pengurusan izin.

    Baca juga: Amnesti Kapal Tak Berizin




    Editor: Nurika Manan

  • pungli pengurusan kapal
  • cilacap
  • hnsi cilacap
  • sarjono
  • Pungli pas kapal
  • izin kapal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!