BERITA

Keluarga Minta Zulfikar Ali Dipindah ke Lapas Cipinang

"Menurut keluarga, klinik dan rumah sakit yang ada di Cilacap dan Purwokerto tak cukup baik untuk merawat sakit yang diderita Zulfikar."

Muhamad Ridlo Susanto

Keluarga Minta Zulfikar Ali Dipindah ke Lapas Cipinang
Zulfikar Ali. Foto: LBH


KBR, Banyumas– Pihak keluarga meminta terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang.  

Kuasa Hukum Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk beralasan kondisi Zulfikar makin memburuk setelah masuk Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut keluarga, klinik dan rumah sakit yang ada di Cilacap dan Purwokerto tak cukup baik untuk merawat sakit yang diderita Zulfikar.

Diketahui, pasca lolos eksekusi mati gelommbang III pada Juli lalu, Zulfikar kembali dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Sukarjo, Purwokerto. Kendati sudah membaik, namun keluarga masih mempertahankan Zulfikar dirawat hingga benar-benar pulih.

Saut berharap Zulfikar bisa dipindah langsung ke Lapas Cipinang untuk kemudian menjalani perawatan di RS Omni Pulomas.

“Karena ahlinya itu di rumah sakit itu nggak bagus. Dia (Zulfikar Ali) kan butuh, selama sakit selama delapan tahun ini kan dirawat di Rumah Sakit Omni Pulomas. Kita sedang mengupayakan agar dipindah ke RS Omni. Kita sudah bicara langsung dengan kejaksaan dan Lapas Nusakambangan, tetapi hanya diperbolehkan dirawat di rumah sakit (Margono Sukarjo) di Purwokerto,” jelas Saut Edward Rajagukguk, Senin (22/8/2016).

Saut Edward Rajagukguk mengklaim pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memindah perawatan Zulfikar Ali ke RS Omni Pulomas. Namun, pihak Lapas hanya memperbolehkan Zulfikar dirawat di Purwokerto.

Saut menambahkan, pihaknya akan segera mengirim surat permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Negeri Tangerang guna mengupayakan pemindahan Zulfikar Ali ke Lapas Narkotika Cipinang.

Zulfikar Ali merupakan terpidana mati kasus Narkoba yang divonis mati oleh PN Tangerang pada 2005 lalu. Dia masuk daftar 14 terpidana mati yang dieksekusi. Namun lolos dari eksekusi di menit – menit terakhir pelaksanaan eksekusi mati. Zulfikar bersama sembilan terpidana mati lainnya urung dieksekusi. Empat orang yang dieksekusi pada Jumat (29 /7/2016) dini hari lalu adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Seck Osmane.

Editor: Malika 

  • Zulfikar Ali
  • sat edward rajagukguk
  • Terpidana Mati
  • Lapas Cipinang
  • lp nusakambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!