BERITA

International Migrants Alliants Minta DPR Ajak Buruh Migran Bahas RUU PPILN

International Migrants Alliants Minta DPR Ajak Buruh Migran Bahas RUU PPILN
Warga antre mengurus administrasi kependudukan secara online untuk anak buruh migran di Balai Desa Sumbersalak, Ledokombo, Jember, Jawa Timur, Selasa (23/8). Foto: ANTARA



KBR, Malang - International Migrants Alliants (IMA) menyebut buruh migran tak pernah diajak diskusi dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Padahal beleid itu, kata Ketua IMA Eni Lestari, bersentuhan langsung pada buruh migran di luar negeri. Untuk itu, ia mendesak DPR dan pemerintah agar terbuka dan bersedia mendengar aspirasi para buruh migran.

Pasalnya ia menilai, dalam pembahasan RUU ini pemerintah seperti lepas tangan dalam penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri. Ini terlihat sejak proses penerimaan, pelatihan hingga penempatan yang semuanya diserahkan ke pihak swasta. Dampaknya, buruh migran kerap menjadi korban eksploitasi kerja dan jangka panjang melegalkan kejahatan perdagangan manusia.


"Calonya yang beroperasi dengan mengiming-imingi pekerjaan. Kan di NTT banyak anak yang diambil paksa untuk jadi TKI. Nah ini sebenarnya salah satu model pengiriman TKI zaman Belanda ke Suriname, menculik memprofokasi, kalau di Jawa dikasih uang itu. Kalau mereka langsung diculik dan ditempatkan paksa. Sehingga dokumen identitas diri berbeda-beda. Di undang-undang tak mengatur itu, pengakuan saja tidak apalagi pembicaraan," kata Ketua IMA Eni Lestari, Minggu (28/8/2016).


Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menganggap DPR dan pemerintah tak pernah mendengarkan suara buruh migran. Padahal buruh migran selama ini berjuang untuk mendapat keadilan, melawan perdagangan manusia dan mafia narkoba.


Dia berharap RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) mengadopsi Konvensi Migran 1990 yang diratifikasi Indonesia pada 2012.

Namun ada konflik kepentingan ketika sejumlah anggota DPR yang turut membahas UU merupakan pemilik Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta, PPTKIS.




Editor: Quinawaty 

  • UU PPLIN
  • RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
  • Buruh migran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!