BERITA
Dana Belum Cair, Pilkada Aceh Terancam Cacat Hukum
"Dana pilkada serentak di Provinsi Aceh sebesar Rp17 miliar."
Anggota Panwaslih Aceh, Ismunazar, mendesak Pemrov Aceh segera melakukan pencairan dana operasional Panwalih Aceh sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016.
"Resikonya pertama bisa dikatakan hasil daripada hasil dari pilkada ini bisa dianggap cacat hukum, ini yang intinya. Komisi Independen (KIP) itu dengan Panwas itu beriringan, ada yang menyelenggarakan pemilu dan ada yang mengawasinya, ini yang ada di dalam undang-undang? Artinya, kalau tidak ada pengawas tentu tidak sah. Ini semestinya sudah berakhir, karena sudah babak pencalonan di mana tidak ada lagi ceritanya tentang retorika ini sekarang adalah berbicara tentang sebuah keputusan yang konkrit,” kata Ismunazar.
Baca: KPU Jabar Siapkan 650 M untuk Honor Petugas Pilgub
Ismunazar menambahkan dana tersebut mendesak karena pelaksanaan tahapan Pilkada sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu. Adapun sejumlah tahapan pilkada yang sudah berlangsung di antaranya, penyerahan data pemilih atau DP4, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai sekarang tahap verifikasi faktual pencalonan berkas milik bakal calon perseorangan atau independen.
Baca: KPU Keberatan Undurkan Waktu Pilkada Serentak 2017
Editor: Sasmito
- pilkada serentak
- Provinsi Aceh
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!