HEADLINE

ASPRI Jombang Tolak Wacana Kenaikan Harga Rokok

"Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (ASPRI) Jombang, Jawa Timur, menolak wacana kenaikan harga rokok yang diperkirakan mencapai Rp50 ribu. "

ASPRI Jombang Tolak Wacana Kenaikan Harga Rokok
Home industri rokok di Desa Plandi, Jombang. Foto: Muji Lestari/KBR



KBR, Jombang - Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (ASPRI) Jombang, Jawa Timur, menolak wacana kenaikan harga rokok yang diperkirakan mencapai Rp50 ribu.

Ketua ASPRI Jombang, Abdul Rahman mengatakan, kenaikan itu dikhawatirkan akan memicu matinya daya beli masyarakat hingga bangkrutnya perusahaan. Bahkan, kata dia, dipastikan akan menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Sebab secara otomatis produk perusahaan rokok akan tidak terjual dan merugi.


“Alasannya kalau rokok Rp50 ribu per bungkus otomatis kita tidak bisa jual, yang jelas kita mem-PHK kan karyawan itu sudah pasti. Kalau memang begitu tolong Pemerintah harus bisa berfikir kedepan bagaimana caranya rokok pengusaha kecil menengah itu bisa berkembang pesat," kata Abdul Rahman, Rabu (23/08/2016).


Abdul Rahman mencotohkan, salah satu perusahaan rokok berbasis industri rumahan terdapat di Desa Plandi Kecamatan Jombang. Dengan dibantu 35 karyawan, pabrik tersebut terus memproduksi rokok berbagai ukuran untuk memenuhi pesanan pasar di luar Jawa, seperti Sumatera dan Kalimantan.


Setiap harinya perusahaan itu mampu menghasilkan kurang lebih 40 ribu batang rokok. Menurutnya, jika harga rokok benar-benar dinaikkan hingga kisaran Rp50 ribu per bungkus, maka dia memastikan puluhan buruh dari salah satu industri kecil bakal dirumahkan akibat menurunya daya beli.


Para pengusaha rokok rumahan ini berharap Pemerintah benar-benar memperhatikan nasib mereka.


Isu kenaikan harga rokok, mencuat dari hasil kajian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI) yang menyebutkan 46 persen pecandu rokok akan berhenti mengonsumsi rokok apabila harga dinaikkan hingga Rp 50 ribu per bungkus.


Baca juga: Kenaikan Harga Rokok, Ini Waktu dan Besarannya Kata Dirjen Bea Cukai


Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kementeriannya belum menerbitan aturan baru mengenai cukai rokok dan harga jual eceran produk itu di pasaran. Sri mengatakan, saat ini kementeriannya memang sedang mengkaji tarif cukai rokok yang baru untuk tahun depan. Namun, kata dia, masih diperlukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum ketetapan itu diberlakukan.


"Mengenai masalah rokok sampai saat ini Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok sampai hari ini. Kemenkeu akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai UU Cukai dan dalam rangka rencana APBN 2017 yang sampai saat ini masih dalam proses konsultasi," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (22/08/2016).


Sri memahami adanya hasil studi oleh salah satu pusat kajian ekonomi tentang sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok. Kada dia, pendapat itu wajar saja dikemukakan oleh kelompok yang pro-kesehatan. Namun, kata dia, pemerintah juga ingin mendengarkan pendapat oleh kelompok pro-industri rokok dan petani tembakau.


Sementara itu, Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pembudi mengatakan, soal tarif cukai dan harga eceran rokok memang selalu dievaluasi secara reguler. Namun, kata Heru, saat ini pemerintah masih mengumpulkan pendapat dari berbakai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, serta organisasi pemerhati kesehatan, dan asosiasi pabrikan.





Editor: Quinawaty

  • harga rokok naik
  • ASPRI Jombang
  • Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!