BERITA

Aniaya 2 Bocah, Anggota TNI AL Divonis 8 Bulan

"Orang tua korban sebut hukuman itu tidak adil"

Aniaya 2 Bocah, Anggota TNI AL Divonis 8 Bulan
Pengadilan militer di Bandung memvonis Saheri (kiri), terkait kasus penganiayaan dua anak pada akhir tahun lalu. (Foto: Arie Nugraha/KBR)



KBR, Bandung- Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis 8 bulan penjara terhadap anggota TNI Angkatan Laut, Saheri, terkait kasus penganiayaan dua anak pada 13 Desember 2015 di Bogor.

Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Kowad Nanik ini lebih tinggi dari dari tuntutan Oditur Militer Eko Sugianto yaitu 5 bulan penjara.


Meski hukuman yang diberikan majelis hakim militer kepada anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu ini lebih tinggi, tetapi menurut Mintarsih, orang tua korban penganiayaan dianggap tidak adil.


"Saya tidak bisa menerima kalau akhirnya cuman segini keputusannya. Anak saya sudah trauma, babak belur sudah hampir tewas oleh oknum dan masyarakat lainnya. Kami sudah bolak-balik ke sana kemari ditolak dengan perjalanan yang susah payah. Kehujanan baju basah sampai kering lagi, akhirnya hanya inilah jawaban dari majelis hakim Bandung. Sampai sekarang kasusnya belum tuntas kan," ujarnya di Pengadilan Militer Bandung, Selasa (23/8/2016).


Mintarsih menyebutkan selain menyayangkan putusan hukuman yang minim, juga menyesalkan tidak adanya itikad baik dari terpidana anggota TNI Angkatan Laut tersebut untuk meminta maaf secara pribadi.


Padahal kata dia, rumahnya masih dalam satu kawasan. Sementara itu orang tua korban penganiayaan lainnya, mengungkapkan kekecewaan serupa.


"Perlakuannya kepada anak saya seperti binatang," kata dia.


Sedangkan pendamping anak sekaligus kuasa hukum korban penganiayaan anggota TNI Angkatan Laut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, menyebutkan keputusan majelis hakim dinilai mencederairasa keadilan dan melenceng dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran faktual.


Pada awal persidangan, Oditur Militer menyampaikan dakwaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak, terancam pidana paling lama 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.


Atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Bandung, penasehat hukum terpidana, Sugeng Triono, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan terhitung mulai besok.


Di tempat yang sama, terpidana Saheri mengaku menyesali seluruh perbuatannya. Apapun hukuman yang divonis terhadapnya diakui akan diterima dengan pasrah.


"Saya serahkan seluruhnya mas kepada Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Editor: Dimas Rizky

  • kekerasan anak
  • anggota TNI AL
  • anggota TNI aniaya bocah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!