BERITA

Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Merusak Hutan

Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Merusak Hutan

KBR, Banyuwangi - Seorang petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur ditahan lantaran dituduh merusak hutan di kawasan Perhutani Banyuwangi barat. Petani itu bernama Satumin. Ia pertama kali bertani di wilayah hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani Banyuwangi Barat, 1995 silam. Pada tahun itu, izin menanam didapatnya secara lisan. Ia lantas mulai menanam.

Satumin bercocok tanam di lahan juga atas imbauan petugas Perhutani. Macam-macam yang ia tanam, beralih mulai dari jahe dan cabai, hingga buah-buahan seperti alpukat dan durian, diselingi jengkol dan mahoni. Pada pengujung 2009, dalam sebuah rapat kelompok kerja, petugas Perhutani juga mengimbau petani menanami lahan yang gundul. Dan mempersilakan jika ada yang ingin menanam buah-buahan. Di mana kelak, buah itu bisa dipanen tanpa menebang pohonnya.

Sampai pada Januari 2018, empat polisi hutan menangkapnya saat tengah berladang dan hendak memanen jahe. Kasus Satumin naik ke penyidikan pada 18 Januari 2018 atas tuduhan berkebun tanpa izin di hutan lindung. Dua pekan setelah itu, terbit surat pernyataan dari Kepala Desa Bayu yang menerangkan bahwa Satumin mengakui perbuatannya yang melanggar hukum dan, berjanji takkan mengulangi.

red

Satumin, petani Desa Bayu yang dituduh merusak hutan di kawasan Perhutani Banyuwangi Barat. (Foto: KBR/ Hermawan)

Namun kini menurut kuasa hukum Satumin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan, berkas kliennya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kata Jauhar, kasus kliennya ini bermula dari laporan pihak Perhutani Banyuwangi Barat ke polisi.

Satumin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pengaduan itu, pihak Perhutani menganggap petani usia 43 itu berkebun tanpa izin.

Padahal menurut Jauhar, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, upaya mediasi sudah coba dilakukan. Namun pihak Perhutani ngotot memperkarakan kasus ini.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/ratusan_orang_ajukan_penangguhan_penahanan__korban_tukar_guling_semen_indonesia/90195.html">Ratusan Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Petani Korban Tukar Guling Semen Indonesia</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/tebang_pohon_di_tanah_sendiri__5_petani_cilacap_dipanggil_polisi/89018.html">Tebang Pohon di Lahan Sendiri, 5 Petani Cilacap Dipanggil Polisi</a>&nbsp;</b><br>
    

Meski kecewa dengan sikap Perhutani, ia dan kliennya tetap menghormati proses hukum. Atas pelimpahan berkas tersebut, Jauhar pun mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Langkah berikutnya kami akan mengajukan permohonan penanguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan sembari menunggu waktu persidangan. Karena kita belum tahu kapan persidangan akan digelar," kata Jauhar Kurniawan kepada KBR, Jumat (27/7/2018).

"Kemarin Jaksa menjanjikan akan segera dilimpahkan cuma kata-kata segera tidak bisa dijelaskan kapan? Tapi kemungkinan minggu depan. Artinya lagi-lagi setelah dilimpahkan pun harus menunggu Pengadilan Negeri untuk membuat agenda persidangan," lanjutnya.

Satumin kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Banyuwangi, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pertimbangan Kejaksaan menahan Satumin, agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/upaya_penangguhan_penahanan_ditolak__petani_korban_konflik_lahan_di_kendal_alami_syok/89499.html">Petani Korban Konflik di Surokonto Wetan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/petani_cilacap_gugat_perhutani_rp10_miliar/91857.html"><b>Petani Cilacap Gugat Perhutani Rp10 Miliar</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • petani Banyuwangi
  • konflik Perhutani
  • perhutani
  • nasib petani
  • petani
  • Satumin

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Farhan6 years ago

    Petani dilarang bertani. Saya menilai yang dilakukan Satimin sebetulnya tidak merusak seperti yang dituduhkan Perhutani. Sebaliknya, dia membantu perhutani mengelola lahan. Mubazir kalau dibiarkan lahannya. Sejauh tidak merugikan kenapa jangan dilarang.

  • Ian 5 years ago

    Akhirnya sekarang Satimin dinyatakan tidak bersalah. Ya ini semua kelakuan penguasa kehutanan yang adigang, adigung https://tokopedia.com/kenidastore