HEADLINE

Logo Palu Arit, Puluhan Advokat Siap Dampingi Warga Penolak Tambang di Banyuwangi

""Warga ini sebenarnya tidak tahu spanduk yang mereka bawa. Yang kedua warga ini sedang memperjuangkan haknya atas lingkungan.""

Hermawan Arifianto

Logo Palu Arit, Puluhan Advokat Siap Dampingi Warga Penolak Tambang di Banyuwangi
Gambar mirip palu arit di spanduk saat demo tolak tambang PT. BSI di Banyuwangi, Selasa (5/05/17). (Foto: KBR/Hermawan A.)

KBR, Banyuwangi- Sebanyak 20an pengacara   siap menjadi kuasa hukum 4 orang  warga  Desa Sumberagung Banyuwangi Jawa Timur. Keempatnya  dijadikan  tersangka pengibaran Spanduk berlogo palu arit, pada demo Tolak tambang emas beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Hosnan mengatakan,  para pengacara itu merupakan gabungan dari sejumlah organisasi. Di antaranya, LBH Surabaya, Walhi Jawa Timur, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kontras Surabaya dan beberapa pengacara publik lainya.


Kata Hosnan, penetapan tersangka terhadap 4 warga Desa Sumberagung itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga. Dia beralsan  warga tidak tahu–menahu terkait  adanya logo palu arit tersebut.  Pasalnya warga Desa Sumberagung  sedang memperjuangkan desanya agar tetap menjadi lingkungan yang bersih dan tidak tercemar pertambangan.


“Sekitar 20 advokat yang bersedia mendampingi dan kemungkinan kan ada banyak juga yang akan melakukan pendampingan. Pertama  warga  ini sebenarnya tidak tahu spanduk yang mereka bawa. Yang kedua warga ini sedang memperjuangkan haknya atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Hosnan, Senin (3/7/2017).


Kepala Divisi Hukum  dan Kebijakan  Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Hosnan menambahkan, seharusnya  kepolisian sebelum menetapkan tersangka terlebih dahulu menyelidiki.  Karena kata Hosnan, bisa saja spanduk  mirip palu arit itu sengaja dikibarkan oleh orang lain sebagai bentuk pelemahan terhadap perjuangan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas di kawasan Gunung Tumpang pitu.


Menurut Hosnan,  pengancara yang akan mendampingi 4 orang Desa Sumberagung itu diperkirkan masih akan bertambah. Sebab banyak  pengacara publik lainnya yang bersedia mendampingi.


Sebelumnya Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur,  pada   12  Mei 2017 lalu   menetapkan  empat orang pendemo tolak tambang berlogo palu arit sebagai tersangka.  Mereka adalah Andrean, Trimanto, Budiawan dan Ratna. Empat orang ini dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • palu arit
  • demo tolak tambang PT BSI
  • Desa Sumberagung Banyuwangi Jawa Timur
  • Kepala Divisi Hukum LBH Surabaya Hosnan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!