BERITA

DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan Raperda Zonasi

"Dalam surat tersebut, DPRD DKI menghentikan pembahasan dua raperda itu sampai ada keputusan dari pemerintah pusat."

Ade Irmansyah

DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan Raperda Zonasi
Reklamasi Teluk Jakarta tetap dilanjutkan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tetap pada keputusan sebelumnya terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam surat yang sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 19 April 2016 lalu.


Dalam surat tersebut, DPRD DKI menghentikan pembahasan dua raperda itu sampai ada keputusan dari pemerintah pusat.


"Jadi melihat situasi seperti itu, tadi rapat Pimpinan Gabungan DPRD memutuskan kita tetap berpegang pada surat DPRD tertanggal 19 April 2016 bahwa kedua Raperda itu pembahasannya tetap dihentikan sampai ada arahan atau perintah atau surat dari pemerintah pusat terkait penanganan reklamasi," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2017).


Kata dia, alasan pengambilan keputusan tersebut berdasar pada ramainya pemberitaan jika proyek akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait informasi tersebut.


Dia khawatir akan ada kesalahan prosedur yang dilakukan DPRD DKI apabila lebih dulu membahas kedua Reperda tersebut sebelum ada keputusan resmi. Apalagi proses hukum yang diajukan oleh masyarakat sipil termasuk para nelayan tengah berlangsung.


"Pemerintah (Pusat) yang saya dengar menugaskan kepada Bappenas untuk menyusun master plan integrasi antara NCICD dengan reklamasi. Kemudian juga mengkoordinasikan dengan kementerian atau lembaga negara terkait, seperti KKP, KLHK, Kemenhub, kemudian juga Mendagri dan lain sebagainya. Itukan baru berita di media. Kita belum mendapatkan informasi apapun soal itu, yang resmi," sambungnya.


Baca juga:
Menteri Luhut: Jangan Terus Ribut, Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus
Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta Siap Potong Pulau G


Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta menganggap sikap DPRD tersebut tidak tegas dan terkesan mengulur-ulur waktu. Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson mengatakan, seharusnya DPRD membatalkan pembahasan dua Raperda tersebut tanpa embel-embel apapun.


Dia khawatir, penundaan sementara pembahasan dua Reperda ini berakhir pada dilanjutkannya proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


"Supaya Perda ini tidak dibahas, bahas dulu rancangan peraturan tentang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabek Punjur dan nanti kalau mau membahas, libatkan masyarakat," ujarnya.





Editor: Quinawaty 

  • reklamasi teluk jakarta
  • pembahasan raperda zonasi
  • dprd dki jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!