BERITA

Tak Terima THR? Menaker: Laporkan ke Posko

"“Memang masih ada perusahaan yang bandel, tapi setiap tahun angkanya terus menurun. Kami tegaskan itu harus dibayarkan. Kalau tidak siap–siap disanksi,” "

Tak Terima THR? Menaker: Laporkan ke Posko
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Bondowoso– Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri menegaskan kembali tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Dikatakan Menaker, perusahaan yang tak membayarkan THR kepada pekerja akan dikenai sanksi yang tegas.

“Sanksinya tentu ada sesuai aturan. Kami ingatkan kembali bahwa THR paling lambat itu H-7. Soal nominal jika sudah bekerja 12 bulan lebih THR 1 kali gaji. Sementara jika sebelum 12 bulan maka proporsional,” kata Menaker dalam kunjungannya ke Kabupaten Bondowoso, Jumat (2/6/2017) sore.


Hanif Dhakiri juga mengungkapkan telah dibentuk Satgas dan Posko Pengaduan THR yang bertugas memantau realisasi THR di seluruh Indonesia. Posko itu, kata Menaker dibuka dari Pusat sampai ke Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja.


“Memang masih ada perusahaan yang bandel, tapi setiap tahun angkanya terus menurun. Kami tegaskan itu harus dibayarkan. Kalau tidak siap–siap disanksi,” ujarnya.

Menaker juga meminta kepada seluruh pekerja untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat manakala hak berupa THR tak diberikan.


Editor: Rony Sitanggang

  • thr
  • Hanief Dhakiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!