BERITA

Solo Tolak Permenhub yang Atur Ojek Online

""UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara jelas memaparkan bahwa motor bukan transportasi umum..""

Solo Tolak Permenhub yang Atur Ojek Online
Walikota Solo, Hadi Rudyatmo saat meresmikan angkot ber-AC di Solo, Kamis (6/4/2017). (Foto: KBR/Yudha Satriawan)


KBR, Solo- Pemerintah kota Solo enggan mengeluarkan peraturan Walikota yang mengatur tentang keberadaan ojek motor, terutama ojek motor berbasis daring di kota Solo. Walikota Solo, Hadi Rudyatmo menegaskan UU Lalu lintas menegaskan motor bukan digunakan untuk angkutan barang atau orang.

Karena itu Rudy menyatakan Pemkot Solo menolak instruksi Menteri Perhubungan tentang pengaturan angkutan umum, termasuk ojek motor berbasis daring ke pemerintah daerah.

Baca juga:

    <li><a href="kbr.id/berita/03-2017/pengamat_transportasi__pajak_untuk_transportasi_online_itu_dasar_hukumnya_apa_/89371.html">Ini Aturan Baru Ojek Daring di Kota Bogor</a></li>
    
    <li><a href="kbr.id/berita/03-2017/pengamat_transportasi__pajak_untuk_transportasi_online_itu_dasar_hukumnya_apa_/89371.html">Pengamat Transportasi: Pajak untuk Transportasi Online itu Dasar Hukumnya Apa?</a> </li></ul>
    

    "Yang penting, kalau diserahkan ke pemerintah daerah, provinsi, kota atau kabupaten, ada regulasi dari walikota, gubernur, atau bupati, ya jelas melanggar UU. UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara jelas memaparkan bahwa motor bukan transportasi umum, tidak bisa digunakan untuk angkutan umum. Saya jangan disalahkan melanggar UU. Kalau permenhub itu diserahkan ke pemda, ya jelas akan rawan gugatan," ujar Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, Kamis (6/4/2017).

     

    Revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 tentang transportasi online mulai berlaku 1 April lalu. Kementerian Perhubungan juga memberikan batas waktu 3 bulan untuk sosialisasinya. Selama 3 bulan itu pula nantinya akan dibahas soal penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

    Baca lainnya: Keberatan Aturan Baru Transportasi Online, Grab Minta Perpanjangan Masa Tenggang

    Editor: Dimas Rizky 

  • permenhub transportasi online
  • permenhub ojek online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!