BERITA

Di Kabupaten Ini, Puluhan Penyandang Gangguan Jiwa masih Dipasung

"Lima kasus yang ditemukan tahun ini, korbannya telah dipasung selama tujuh tahun. Sementara ada juga yang dipasung hingga belasan tahun."

Muhamad Antoni

Di Kabupaten Ini, Puluhan Penyandang Gangguan Jiwa masih Dipasung
Ilustrasi pemasungan. (Foto: HRW)


KBR, Rejang Lebong - Forum lembaga sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menangani 20 kasus pasung sepanjang 2012 hingga 2017. Pemasungan dilakukan terhadap Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ).

Anggota TSKS Rejang Lebong Meni Azizah menjelaskan, tahun ini saja terhitung lima kasus ditemukan di lima kecamatan. Antara lain Sincang Beliti Ulu, Binduriang, Curup Timur, Curup Utara dan Curup Tengah.


"Saat ini yang telah kami tangani sebanyak tiga orang yang akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa di Bengkulu, untuk dua orang lagi saat ini kami masih melakukan proses pendekatan ke keluarga," ungkap Meni kepada KBR, Minggu (2/4/2017).


Kelimanya, menurut Meni, telah dipasung selama tujuh tahun. Anggota keluarga, kata Meni, mengaku kesulitan membayar biaya pengobatan sehingga terpaksa menangani dengan pemasungan.


"Terpaksa memasung, agar keluarganya yang mengalami gangguan jiwa tidak berkeliaran dan mengganggu warga," tutur Meni.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/03-2016/hrw__hentikan_pemasungan_penyandang__disabilitas_psikososial/79589.html">HRW: Hentikan Pemasungan Penyandang Disabilitas Psikososial</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2016/bebas_pasung_2017__kementerian_sosial_bakal_gandeng_bpjs/80216.html">Bebas Pasung 2017, Kemensos Gandeng BPJS</a></b> </li></ul>
    

    Lebih lanjut Meni mengungkapkan, meski sudah pernah ditangani, korban pasung tak menutup kemungkinan akan mengalami perlakuan serupa. Dia mencontohkan, dari 20 kasus yang ditangani, beberapa di antaranya bahkan kembali dipasung keluarga.

    "Ada empat kasus yang kita temukan dipasung kembali, keterangan keluarga mereka tidak mampu untuk membeli obat. Sehingga pihak keluarga memasung kembali anggota keluarganya tersebut."

    Perkara lain adalah, kurang perhatian dan ketelatenan anggota keluarga yang mendampingi serta memberikan obat. Karena, menurut Meni, kebanyakan keluarga pendamping (caregiver) belum mengerti cara membujuk penyandang gangguan jiwa untuk rutin mengonsumsi obat.

    Sehingga, menurut Meni, kurangnya perhatian itu justru membuat penyandang gangguan kejiwaan merasa dipinggirkan.

    Itu sebab, lembaganya juga berharap Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan setempat turun tangan mengatasi maraknya aksi pasung di kabupaten tersebut.

    "Kalau obat selagi mereka (penyandang gangguan jiwa) memiliki jaminan kesehatan itu tidak membeli, keluarga bisa mengambil langsung di rumah sakit jiwa," jelas Meni.

    Data Forum Lembaga TSKS mencatat, korban pemasungan di Kabupaten Rejang Lebong berusia antara 23 hingga 35 tahun. Dengan waktu pasung hingga 15 tahun. Korban pasung umumnya mengalami gangguan jiwa (psikotik).

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/nasional/10-2014/aktivis__skizofrenia_bukan_kutukan__tuhan_/29788.html">Aktivis: Skizofrenia Bukan Kutukan</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2014/buat_apa_uu_kesehatan_jiwa_/34723.html">Untuk Apa UU Kesehatan Jiwa?</a></b> </span></li></ul>
      



      Editor: Nurika Manan

  • penyandang disabilitas psikososial
  • Gangguan Jiwa
  • Orang dengan gangguan jiwa
  • Pasung
  • Indonesia Bebas Pasung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!