HEADLINE

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Sejumlah 6 M di Kota Bogor

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Sejumlah 6 M di Kota Bogor

KBR, Bogor- Polresta Bogor Kota  mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang disimpan di dalam koper dengan jumlah total Rp 6 miliar. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Polisi menangkap tiga tersangka yakni CN, MA dan YS pada Selasa (27/3/2018) pagi tadi di sebuah rumah kontrakan di  Kampung Parung Banteng, RT 002/002, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolresta Bogor Kota,  Ulung Sampurna Jaya mengatakan,  telah melakukan penyelidikan sejak awal tentang adanya informasi peredaran uang palsu yang masuk ke wilayah Bogor.


"Kita sudah melakukan penyelidikan awalnya. Dan tadi pagi jam 07.00 wib, kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku. Satu pelaku utama/pengedar dan dua  pengawalnya. Ditangkapnya di rumah daerah kawasan Bogor Timur. Dari hasil sementara jumlah uang palsu ini sejumlah Rp 6 miliar," ujar Ulung kepada awak media di Kantor Mapolsek Bogor Timur.


Ulung melanjutkan, dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek. Menurut dia, para pelaku bertransaksi dengan melalui sambungan telepon. Kemudian menetukan lokasi untuk bertransaksi dengan pembeli.


"Uang palsu itu akan dibeli oleh seseorang yang merupakan jaringan dari pelaku. Yang mana mereka menjualnya dengan perbandingan 1 lembar uang asli (pecahan seratus ribu) ditukar dengan 3 lembar uang palsu (pecahan seratus ribu)," kata dia.


Akibat perbuatannya, kini para pelaku dikenakan pasal 254 KUHP Jo Pasal 378 KUH dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu di wilayah Jakarta dan Bogor. Kala itu, Enam orang berhasil ditangkap yakni pengedar, pembuat dan pemodal uang palsu di beberapa lokasi di Jakarta dan Bogor yakni NG alias A, SR, SP, U, SY, dan AS pada Selasa (13/3/2018) lalu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • uang palsu
  • Kapolresta Bogor Kota
  • Ulung Sampurna Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!