BERITA

Temui Tersangka Pedofilia, Kak Seto Khawatir Para Korban Jadi Pelaku Berikutnya

Temui Tersangka Pedofilia, Kak Seto Khawatir Para Korban Jadi Pelaku Berikutnya


KBR, Solo - Fajar tampak tertunduk ketika ditemui Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, di kantor Polres Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2017) malam.

Tersangka kasus kejahatan seksual pada anak (pedofilia) dengan korban 16 anak di Karanganyar itu hanya menjawab pendek-pendek pertanyaan dari Kak Seto. Kepala Fajar tertutup kupluk masker hitam yang hanya memperlihatkan sepasang mata, hidung dan mulut.


Kak Seto menemui tersangka kasus pedofilia itu dengan didampingi Kapolres Karanganyar, Ade Safri Simanjuntak. Di sela pertemuan itu, ia mengatakan kasus pedofilia di Indonesia ibarat fenomena gunung es.


"Dulu seolah-olah hanya ada (kasus pedofil) di Sukabumi, padahal juga terjadi di Garut, dan merembet ke daerah lain. Kasus seperti ini (sering) tidak terungkap. Kadang para korban takut melapor ke polisi, atau juga korban menganggap kasus ini sebagai aib. Jadi keberanian korban melaporkan kasus ini wajib kita apresiasi. Dengan demikian kasus seperti ini bisa ditangani sacara serius," kata Kak Seto.


Baca juga:


Kak Seto mengatakan kasus-kasus pedofil yang ada saat ini menunjukkan kasus kekerasan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan melainkan juga anak laki-laki.


Ia mengatakan pengadilan perlu memberi hukuman berat bagi pelaku pedofilia. Selain sebagai efek jera, juga untuk mengurangi efek psikologis pada korban dan keluarganya.


"Ibarat sebuah luka, bagi para korban, ini tidak hanya akan menimbulkan kecacatan, tetapi juga traumatik. Jadi harus segara mendapat perawatan psikologis, terapi kejiwaan. Kalau tidak segera ditangani akan menetap menjadi luka kejiwaan dan sewaktu waktu para korban ini akan menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak di masa mendatang," kata Kak Seto.


Menurut perkiraan Seto Mulyadi, ada sekitar 25 hingga 30 persen anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual berubah menjadi pelaku kekerasan seksual di tahun-tahun berikutnya.


"Maka dari itu perlu ada (hukuman) pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Bisa hukuman kebiri, pemasangan chip, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Itu yang harus ditegakkan. Jadi hukuman harus maksimal," tandas Kak Seto.


Baca: Kominfo Akui Tak Bisa Memata-matai Grup Facebook Pedofil   


Editor: Agus Luqman 

  • pedofilia
  • pedofil
  • karanganyar
  • Jawa Tengah
  • LPAI
  • seto mulyadi
  • Kak Seto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!