BERITA

Selama Setahun, PNS di Palu Sulteng Ini 'Nyambi' Mengoplos Gas LPG

""Pelaku melakukan oplosan menggunakan sebuah selang gas sederhana yang cukup berbahaya jika ada kebocoran," kata penyidik Polda Sulawesi Tengah. "

Selama Setahun, PNS di Palu Sulteng Ini 'Nyambi' Mengoplos Gas LPG
Penyidik Polda Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Palu, Sulteng, Senin (13/3/2017). (Foto: Aldrim/KBR)


KBR, Palu - Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang berinisial AB, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palu, karena melakukan kejahatan mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi.

Penangkapan AB bermula dari laporan warga yang mengeluh sulitnya mendapat gas LPG bersubsidi dalam beberapa pekan terakhir di Palu, Sulawesi Tengah.


Penyidik Polda Sulawesi Tengah, Teddy Salawati mengatakan AB melakukan tindak kejahatan dengan modus membuka pangkalan LPG di rumahnya di BTN Lagarutu, Kelurahan Mantikulore, Palu. AB mengoplos gas LPG bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas LPG ukuran lima kilogram hingga 12 kilogram.


"Untuk memudahkan (aksinya) pelakunya menemukan gas tiga kilogram dioplos ke tabung 12 kilogram. Dia menggunakan pangkalan sehingga tidak dicurigai," kata Teddy di Markas Polda Sulawesi Tengah, Senin (13/3/2017).


Selain itu, AB juga mengoplos atau mengisikan gas LPG bersubsidi ke tabung kecil portabel yang biasa digunakan untuk berkemah atau aktivitas luar ruang. Teddy mengatakan, AB sudah melakukan kegiatan penyelewengan gas LPG selama setahun terakhir.


Namun Polda Sulawesi Tengah belum menahan AB. Teddy Salawati mengatakan pelaku masih harus melakukan wajib lapor ke Polda, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.


"Pelaku melakukan oplosan menggunakan sebuah selang gas sederhana yang cukup berbahaya jika ada kebocoran," tambah Teddy sambil memperlihatkan selang berukuran panjang sekitar satu meter. Ujung selang sudah dimodifikasi untuk saluran gas.


AB bakal dikenai tuduhan pelanggaran pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Palu
  • Sulawesi Tengah
  • mengoplos LPG
  • LPG oplosan
  • LPG bersubsidi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!