BERITA

Politik Uang Pilgub Banten, KPU: WH-Andika Bisa Batal ...

Politik Uang Pilgub Banten, KPU: WH-Andika Bisa Batal ...


KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai langkah pasangan calon gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy menduduki kursi Banten 1 dan Banten berpotensi terganjal.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan jika kejaksaan menemukan bahwa praktik politik uang yang dilakukan pendukung pasangan WH-Andika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka pencalonan WH-Andika pada Pilgub 2017 bisa dibatalkan.


Namun kepastian itu tergantung pada proses persidangan.


"Bisa jadi politik uang itu terbukti, tetapi tidak bisa dikategorikan TSM---terstruktur, sistematis, dan masif. Kita tunggu saja prosesnya apakah nanti melanggar atau terbukti melakukan politik uang, apakah pelanggaran itu terkategori sebagai terstruktur, sistematis, dan masif atau tidak," kata Juri di gedung DKPP, Selasa (14/3/2017).


Kejaksaan Negeri Serang Banten saat ini tengah memproses dua berkas kasus dugaan politik uang terhadap dua orang tersangka yang membagikan paket mie instan selama masa tenang.


Dua tersangka itu atas nama Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur. Petugas Panwaslu Kabupaten Serang menemukan 10 kantong besar berisi paket mie instan di rumah Afrizal. Dalam paket tersebut, terdapat stiker pasangan calon gubernur WH-Andika.

Sidang dugaan politik uang dengan tersangka Afrizal dan Hidayat digelar di PN Serang, Senin (13/3/2017). Jaksa penuntut umum Andri Saputra menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa menyebutkan Panwas menangkap dua orang itu tengah membagikan 1,250 amplop berisi uang dan paket mi instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang Banten agar memilih pasangan WH-Andika, pada Pilgub 15 Februari lalu.


Menurut Jaksa, dua tersangka itu mengaku menerima paket-paket tersebut dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat yang hingga kini masih buron.


Juri mengatakan segala keputusan harus menunggu proses hukum terhadap dua orang tersebut usai. Jika nantinya terbukti politik uang itu memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif seperti yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, keduanya bisa dinyatakan gugur.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Banten
  • KPU
  • politik uang
  • masa tenang
  • pilkada 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!