BERITA

Petani Cilacap Ditahan, Aktivis Reforma Agraria Jamin Penangguhan Penahanan

"Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Banyumas dan Cilacap, Budiman Sudjatmiko juga dikabarkan memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Sudjana. "

Muhamad Ridlo Susanto

Petani Cilacap Ditahan, Aktivis Reforma Agraria Jamin Penangguhan Penahanan
Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)


KBR, Cilacap – Sejumlah pegiat reforma agraria di Jawa Tengah meminta Kepolisian Cilacap menangguhkan penahanan terhadap Sudjana. Sudjana merupakan petani asal Cilacap yang ditangkap dan ditahan polisi sejak 15 Maret lalu atas tuduhan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani.

Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM) Cilacap, Petrus Sugeng mengatakan para aktivis dari sejumlah organisasi sudah menandatangani surat jaminan untuk penangguhan penahanan Sudjana.


Organisasi masyarakat sipil yang memberikan jaminan bagi Sudjana antara lain LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), Inspera, Rumah Aspirasi Budiman (RAB), Organisasi Tani Lokal (OTL) Cilacap, serta tim kuasa hukum Sudjana, LBH Yogyakarta dan LBH Wahana Cilacap.


Sugeng mengatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Banyumas dan Cilacap, Budiman Sudjatmiko juga memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Sudjana. Namun, kata Petrus Sugeng, jaminan dari Budiman Sudjatmiko masih berupa jaminan lisan.


"Kita belum menerima jaminan resminya. Surat jaminan dari Mas Budiman akan dikirim dari Jakarta ke Rumah Aspirasi Budiman (RAB)," kata Petrus Sugeng, Senin (27/3/2017).


Baca juga:


Para aktivis reforma agraria dan LBH Yogyakarta sudah menyempatkan untuk menengok Sudjana di tahanan Polres Cilacap, pada Senin (27/3/2017). Mereka juga menyerahkan jaminan untuk penangguhan penahanan Sudjana.


Petrus Sugeng menjelaskan para aktivis agraria berani menjamin Sudjana tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan, baik Sudjana maupun para petani di Cilacap sudah berkomitmen untuk menghadapi proses hukum ini.


"Kasus yang menjerat Sudjana ini bisa terjadi pada siapa saja yang hidup berimpitan dengan kawasan hutan. Itu sebabnya, kasus ini bukan kasus pribadi melainkan kasus komunal," kata Petrus Sugeng.


Penangkapan terhadap petani yang dituduh mencuri kayu di lahan hutan Pertamina bukan kali ini terjadi. Pada 2015 lalu, ada 16 warga dari Desa Cidondong, Kecamatan Bantarsari juga ditangkap dan ditahan polisi.


Kasus penangkapan lain juga menimpa enam orang petani di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu serta dua petani dari Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan. Mereka ditangkap dengan tuduhan hampir serupa.


Petrus Sugeng mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap petani seperti itu menunjukkan Perhutani, sebagai kuasa negara dalam pengelolaan hutan, masih kerap bertindak represif dan melakukan kriminalisasi terhadap warga.


Menurut data dari LSM Serikat Tani Merdeka, di Cilacap terdapat 12 ribu hektar lahan yang masih dalam status sengketa. Pihak yang bersengkata adalah petani melawan pihak lain seperti Perhutani PT Perkebunan Negara (PTPN), TNI hingga perusahaan swasta.


Lahan-lahan sengketa terluas berada di kawasan tanah timbul yang terletak di Kecamatan Patimuan, Gandungmangu, Kampung Laut, Kawunganten dan Bantarsari. Di lima kecamatan itu, ada 4500 hektar lahan yang disengketakan antara masyarakat dengan Perhutani.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sengketa lahan
  • Konflik lahan
  • cilacap
  • Jawa Tengah
  • perhutani
  • reforma agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!