BERITA

Permohonan Kasasi Ditolak, Korban Gusuran Kampung Pulo Pertimbangkan Ajukan PK

""Putusan itu mengatakan gugatan tidak relevan lagi karena sudah digusur. (Padahal) Kami mengajukan sejak SP (Surat Peringatan) kedua, sebelum digusur," kata kuasa hukum warga."

Permohonan Kasasi Ditolak, Korban Gusuran Kampung Pulo Pertimbangkan Ajukan PK
Alat berat sedang menggusur rumah warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada Kamis (20/8/2015). (Foto: Ninik Yuniati/KBR)


KBR, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan warga korban gusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

MA memutuskan penggusuran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 lalu sudah sesuai aturan. Putusan kasasi itu termuat dalam situs MA pada Senin, 6 Maret 2017.


Pengacara warga, Vera Soemarwi menyatakan keberatan dengan putusan kasasi MA ini. Apalagi, menurut Vera, dalam putusan itu tiga hakim agung anggota majelis kasasi yaitu Yulias, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin menganggap pengajuan obyek sengketa sudah dianggap tidak relevan, karena pembongkaran terhadap ratusan rumah sudah dilakukan.


Padahal, menurut Vera, rangkaian gugatan hukum itu sudah dilayangkan warga sebelum penggusuran dilakukan pada Agustus 2015.


"Keberatan dari kami, sesuai dengan informasi dari berita (media massa), putusan itu mengatakan gugatan tidak relevan lagi karena sudah digusur. (Padahal) Kami mengajukan sejak SP (Surat Peringatan) kedua, sebelum digusur," kata Vera kepada KBR, Senin (6/3/2017).


Baca juga:


Sampai saat ini, Vera mengaku belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan dari laman MA, hanya terdapat amar putusan dan pertimbangan secara umum.


"Setelah salinan saya terima, kami akan mengkaji apakah ada upaya hukum lain. Teorinya kan ada upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali. Dan apakah PK akan digunakan warga, kami juga harus tanya ke warga apakah mau melakukan upaya hukum ini," kata Vera.


Sambil menunggu salinan putusan, tim kuasa hukum warga akan mengkaji kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Vera mengaku telah menemukan bukti baru yang belum diajukan dalam persidangan. Namun, ia enggan membeberkan hal tersebut.


Vera hanya meyakinkan bahwa warga berhak mendapatkan ganti rugi dari proses penggusuran yang diklaim untuk kepentingan umum tersebut. Diantaranya, majelis hakim MA salah menerapkan prinsip judex juris (putusan di tingkat kasasi yang hanya memeriksa penerapan hukumnya.


"Kedua adalah adanya bukti baru. Adanya bukti baru, ini kami sedang kami lihat lagi. Memang kami menemukan bukti baru yang saat itu belum kami ajukan. (Apa?) Saya belum bisa kasih tahu. Nanti saja kalau sudah diajukan. Pokoknya yang justru memperkuat pihak warga." pungkasnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kampung Pulo
  • penggusuran Kampung Pulo Jakarta
  • Jakarta
  • Putusan kasasi
  • Mahkamah Agung
  • peninjauan kembali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!