BERITA

Pemkab Trenggalek Wajibkan Toko Modern Berjaringan di Bawah Koperasi

""Jadi siap-siap, masyarakat yang ada di dalam radius satu kilometer nanti akan kami undang untuk sosialisasi sekaligus kami tawari untuk menjadi anggota koperasi,""

Toko waralaba di Trenggalek. (KBR/Adhar)
Ilustrasi (foto: KBR/ Adhar M.)


KBR, Trenggalek- Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mewajibkan pendirian toko modern berjaringan berada di bawah koperasi, yang dimiliki oleh warga sekitar. Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengatakan, aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2016.

Menurut dia, kepemilikan toko oleh koperasi tersebut dinilai akan lebih efektif untuk melindungi pasar tradisional maupun pedagang kecil lainnya. Karena keuntungan yang didapatkan tidak hanya dinikmati oleh satu pemodal.

"Kami diberi waktu enam bulan untuk menyusun Perbup. Nah di dalam (rancangan) Perbup itu kami sudah menemukan titik terang, anggota koperasi adalah masyarakat yang berada di dalam radius satu kilometer dari lokasi usaha. Jadi siap-siap, masyarakat yang ada di dalam radius satu kilometer nanti akan kami undang untuk sosialisasi sekaligus kami tawari untuk menjadi anggota koperasi," katanya.


Arifin menambahkan, penerapan aturan baru ini masih akan menunggu regulasi tambahan berupa peraturan bupati (Perbup). Dia  optimistis program baru tersebut akan membawa dampak yang cukup baik terhadap iklim investasi di wilayah Trenggalek.


Pada saat perda itu diterapkan, maka puluhan toko berjaringan yang ada di Trenggalek akan diberikan waktu selama lima tahun untuk mengubah status kepemilikan dari individu ke koperasi.


Lebih lanjut wakil bupati termuda ini menjelaskan peraturan baru itu juga menata dengan jarak antara toko modern dengan pasal tradisional, lokasi toko, termasuk dengan jam operasional. Namun untuk jam buka, Arifin  mengatakan bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Bupati Trenggalek
  • Mochammad Nur Arifin
  • Pasar Tradisional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!