BERITA

Dituduh Illegal Loging, Penahanan Petani 73 Th Ditangguhkan

Dituduh Illegal Loging, Penahanan Petani 73 Th Ditangguhkan


KBR, Cilacap- Kepolisian Cilacap, Jawa Tengah menangguhkan penahanan Sudjana (73 th) petani Desa Jambu Kecamatan Wanareja yang disangka melakukan illegal loging berupa penebangan pohon di kawasan yang diklaim milik Perhutani.

Anggota Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria, Petrus Sugeng mengatakan kepolisian bisa mengerti alasan penangguhan tahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan keluarga bahwa usia Sudjana yang sepuh, rentan jika terlalu lama dalam sel tahanan.


"Dengan alasan sudah tua, uzur usianya, Pak Sudjana keluar dari sel tahanan Polres Cilacap yang dititipkan di Polsek Cilacap Selatan," ujar Petus Sugeng, Jumat petang (31/3/2017).


Selain itu, kata Petrus, tim advokasi juga menjamin Sudjana tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kembali melakukan perbuatan seperti yang disangkakan. Sugeng menjelaskan, secara fisik kesehatan Sudjana masih terjaga, meski sepekan terakhir dikabarkan menderita batuk karena kedinginan di dalam sel. Sudjana akan langsung pulang ke rumahnya di Desa Jambu disertai dengan keluarga yang menjemputnya.


Sudjana (73 th) warga Desa Jambu Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap ditangkap pada 15 Maret lalu lantaran dituduh menebang kayu di lahan perhutani. Padahal, lahan tersebut, menurut Sudjana merupakan milik dia. Tanah tersebut, seperti diakui Sudjana, diwariskan oleh orangtuanya, (alm) Arinta Senggal. Hal itu dikuatkan dengan kepemilikan SPPT hingga 2016 lalu. Kemudian, SPPT itu diperkuat lagi dengan surat keterangan Kepala Desa Jambu yang menerangkan tanah tersebut merupakan milik Sudjana.

Editor: Dimas Rizky

  • illegal logging
  • perhutani
  • Sudjana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!