BERITA

Dilindungi UU, Buaya di Resort di Kota Tomohon Disita

"Tim BKSDA juga menyita dua burung setelah menjemput buaya di salah satu resort di kota Tomohon"

Ilustrasi. (Danny Setiawan/KBR)
Ilustrasi. (Danny Setiawan/KBR)


KBR, Manado- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara menyita seekor buaya muara di resort di Kota Tomohon, Jumat (10/3/2017). Kepala Seksi I BKSDA Sulut, Azkhari mengatakan, informasi keberadaan satwa liar yang dilindungi ini dari laporan warga.

"Teman-teman bergerak ke Tomohon atas dasar laporan masyarakat. Setelah itu kami laporkan ke kepala balai (BKSDA-red) lalu dibuat surat perintah tugas untuk mengecek keberadaan buaya dan burung yang dilindungi," ujar Azkhari.


Kata Azhari, ukuran buaya ini masih kecil, yakni sekitar 55 centimeter.


Sementara melalui Simon Purser dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki yang ikut mendampingi penyitaan itu memperkirakan umur buaya tersebut sekitar 4-5 bulan. Katanya, dari keterangan pihak resort ke BKSDA Sulut, buaya itu berasal seseorang yang membelinya di pasar tradisional di Tomohon, lalu dibawa ke resort. Warga sekitar yang melihatnya lalu melaporkan ke BKSDA.


Tak hanya buaya, tim BKSDA juga berhasil menyita seekor burung nuri bayan dari Maluku dan perkici dora sulawesi. Kedua burung yang dilindungi itu disita saat tim dalam perjalanan setelah mengambil buaya.


Dirinya menghimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan memperdagangkannya. Dia memperingatkan adanya Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang mengatur ancaman kurungan badan 5 tahun dan denda mencapai Rp 500 juta.

Editor: Dimas Rizky

  • hewan dilindungi
  • buaya muara
  • manado

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!