BERITA

Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja Setengah Hektare

Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja Setengah Hektare
Polres Rejang Lebong Bengkulu memperlihatkan barang bukti 101 batang ganja yang diamankan dari ladang setengah hektar di Rejang Lebong, Senin (5/2/2018). (Foto: KBR/Muh Antoni)

KBR, Rejang Lebong - Kepolisian Resort Rejang Lebong Provinsi memusnahkan ladang ganja seluas 5000 meter persegi atau setengah hektare yang berada di desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Pemusnahan dilakukan pada Minggu (4/2/2018) kemaren. Penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan HW, bandar sabu di kecamatan Curup Timur pada sehari sebelumnya, Sabtu (3/2/2018). 

Dalam penangkapan HW saat itu, polisi menyita satu paket sabu dan satu paket ganja.

Kapolres Rejang Lebong, Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan di ladang seluas setengah hektare itu polisi menyita 101 batang tanaman ganja setinggi satu meter, yang diperkirakan berumur antara tiga hingga empat bulan.

"Dari setengah hektare ladang ganja itu, seperempatnya sudah di panen. Kami masih belum mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersebut, sekarang masih dalam penelusuran," kata Napitupulu Yogi Yusuf di Mapolres Rejang Lebong, Senin (5/2/2018).

Baca juga:

Yogi Yusuf menambahkan wilayah kabupaten Rejang Lebong yang berbukit dianggap sangat cocok untuk ditanami ganja. Dari 101 batang yang diamankan polisi, bisa menghasilkan antara empat sampai lima kilogram ganja kering.

"Ladang tersebut kita temukan di perkebunan, yang berbatasan dengan hutan lindung. Karena wilayah kita ini tanahnya subur, sehingga cocok ditanami ganja," kata Yogi Yusuf.

Kapolres Rejang Lebong, Napitupulu Yogi Yusuf meminta kepada masyarakat untuk proaktif membantu aparat memberikan informasi jika menemukan ladang ganja, baik di dalam kawasan hutan maupun perkebunan.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kepemilikan ladang tersebut. Kami juga mengharapkan masyarakat ikut aktif memberikan informasi," kata Yogi Yusuf.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • ladang ganja
  • Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu
  • narkotika
  • tanaman ganja
  • legalisasi ganja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!