BERITA

Warga Bogor Desak Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kandaga

Warga Bogor Desak Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kandaga


KBR, Bandung - Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus memprotes aktivitas pertambangan mineral batu andesit di kawasan Gunung Kandaga.

Penambangan itu dilakukan PT Primkokar (Primer Koperasi Karyawan) Perhutani. Izin tambang yang keluar sejak 1997 itu akan berakhir September tahun ini.


Warga menuntut agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin dan tidak lagi memperpanjang izin pertambangan mineral di Desa Antajaya di kawasan Gunung Kandaga.


Salah seorang pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Bogor, Andri Maulana mengatakan kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung 20 tahun itu sudah merusak lingkungan dan sumber air. Kerusakan lingkungan sudah berdampak ke lahan pertanian warga.


"Cuma berhubung kita di sana juga untuk area pertanian sendiri, itu kan termasuk ladang dan sawah kering. Jenis sawahnya itu, sawah tadah hujan bukan sawah irigasi. Jadi sumber mata air itu salah satunya yang paling penting untuk membantu persawahan," kata Andri Maulana dalam aksi di kantor Gubernur Jawa Barat di Jl Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).


Salah seorang pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Bogor, Andri Maulana menjelaskan warga sebetulnya sudah menggugat surat Bupati Bogor tahun 1997 yang mengeluarkan izin tambang di wilayah itu. Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Warga menggugat izin tambang itu, karena luas tambang yang semula 12,5 hektar, ternyata pada praktiknya di lapangan mencapai 600 hektar. Warga memenangkan gugatan di tingkat PTUN, namun kalah di banding. Kini warga sedang mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung.


"Gubernur Jawa Barat harus membatalkan perpanjangan kontrak pertambangan yang dilakukan dengan PT Primkokar Perhutani yang selesai pada tanggal 17 September 2017, tepatnya enam bulan sebelum ditekennya kontrak yang baru," kata Andri.


Penolakan kehadiran tambang PT Primkokar Perhutani itu juga disebabkan lahan mereka terancam longsor. Andri mengataan, satu rumah warga bahkan ambrol akibat tanah longsor di kawasan pertambangan.


Andri mengatakan jika pemerintah provinsi tidak memperhatikan tuntutan mereka, maka warga akan kembali berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Jawa Barat dengan massa yang lebih besar.


Menanggapi tuntutan itu, Kepala Bagian ESDM Pertambangan dan Mineral Provinsi Jawa Barat Sutikno berjanji akan segera menyampaikan seluruh tuntutan yang dilayangkan warga Kabupaten Bogor kepada Gubernur Ahmad Heryawan.


"Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan statement tapi akan segera membuat nota kepada Bapak Gubernur terkait hal ini," kata Sutikno kepada wartawan.


Editor: Agus Luqman 

  • Bandung
  • Jawa Barat
  • Ahmad Heryawan
  • pertambangan
  • Gunung Kandaga
  • Perhutani
  • izin pertambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!