BERITA

Tiba-tiba Munarman FPI Cabut Gugatan Praperadilan

" Sidang di PN Denpasar berlangsung sangat singkat. Pihak Munarman tidak memberikan alasan dalam permohonannya dan hanya mencabut permohonan praperadilan. "

Tiba-tiba Munarman FPI Cabut Gugatan Praperadilan
Anggota ormas Islam dan ormas Bali berdemonstrasi saat sidang praperadilan Munarman di PN Denpasar Bali, Senin (20/2/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Bali - Bekas juru bicara FPI Munarman hari ini mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Proses pembacaan pencabutan pra peradilan Munarman berlangsung singkat. Kepala Bidang Hukum Polda Bali Made Parwata mengatakan karena kasus ini dicabut sebelum sidang, maka hakim tidak perlu meminta persetujuan dari kuasa termohon.


Munarman sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, pada Jumat (10/2/2017). Ia menggugat keputusan Polda Bali yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang, atau petugas keamanan adat di Bali.


Kabid Hukum Polda Bali Made Parwata mengatakan penyidikan kasus Munarman telah berjalan sesuai prosedur. Kepolisian juga mempunyai alat bukti untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka.


"Kasusnya tetap dalam penyelidikan Polda Bali, tetap dilanjutkan dan tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Dewa ada 104 pengacara dari pihak pemohon", ujar Made Perwata di PN Denpasar, Senin (20/2/2017).


Baca juga:


Sidang di PN Denpasar berlangsung sangat singkat. Pihak Munarman tidak memberikan alasan dalam permohonannya dan hanya mencabut permohonan praperadilan.  


Perwakilan salah satu pihak yang melaporkan Munarman, yaitu Zed Hasan dari elemen masyarakat Bali menilai pencabutan gugatan praperadilan itu hanya permainan dari Munarman dan kelompok pembelanya. Zet Hasan menilai langkah itu harus diantisipasi.


Ia berharap Munarman tetap taat pada hukum dan mempertanggungjawabkan ucapannya yang memfitnah pecalang Bali.


"Umat Islam dilarang salat Jumat itu tidak ada, dan itu suatu fitnah bagi pecalang di Bali," kata Zet Hasan yang mewakili masyarakat Muslim di Bali.


Proses pencabutan pra peradilan dikawal puluhan pecalang dan GP Anshor yang bersiaga di depan kantor Pengadilan Negeri Denpasar.


Sejumlah elemen masyarakat di Bali sebelumnya melaporkan Munarman ke Polda Bali atas tuduhan fitnah dan pelecehan terhadap pecalang Bali. Munarman dianggap melakukan fitnah, ketika mengatakan pecalang melarang umat Islam menunaikan ibadah salat Jumat.


Baca: Polda Bali Periksa Munarman, Puluhan Orang Demo Tuntut Penahanan    

Editor: Agus Luqman 

  • Munarman
  • FPI
  • pecalang Bali
  • Bali
  • praperadilan
  • islam garis keras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!