BERITA

Polisi Cirebon Gerebek Perusahaan Ilegal, Penyalur TKI Usia Anak-anak

Polisi Cirebon Gerebek Perusahaan Ilegal, Penyalur TKI Usia Anak-anak

KBR, Cirebon - Tim gabungan dari Polres Cirebon dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon memggerebek perusahaan penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal pada Senin (27/02/2017) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah pada Senin sore, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon mendapat laporan adanya pungutan liar dan perdagangan orang di PT Fajar Bella Bintang Rizki, perusahaan penyalur TKI di Jl Raya Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.


"Menindaklanjuti hal tersebut gabungan petugas yang terdiri dari Pokja Penindakan UPP Kab Cirebon (dari unsur Polri dan Kejaksaan), Intel Denpom Cirebon serta Satreskrim Polres Cirebon menggerebek dan memeriksa PT Fajar Bella Bintang Rizki," kata Kapolres Cirebon Risto Samodra, Senin (27/02/2017) malam.


Baca juga:


Melalui pemeriksaan intensif, polisi menduga perusahaan penyalur calon TKI yang dipimpin perempuan berinisial IL melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Perusahaan itu diduga memanipulasi usia TKI. Diantaranya mengubah calon TKI kelahiran 1998 menjadi tahun 1992 di KTP, Kartu Keluarga, dan paspor. Selain itu, perusahaan itu juga tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan.


"Pada pemeriksaan di lapangan, telah melakukan pengungkapan adanya dugaan perekrutan TKI secara ilegal. Tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan dan TKI. Ditemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI. Demikian juga ditemukan perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan," kata Risto Samodra.


Petugas mengamankan puluhan perempuan calon TKI yang berasal dari sekitar kota dan kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, serta tiga orang pengurus perusahaan.


"Kami mengamankan 52 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Singapore, Malaysia, dan Arab Saudi. Mereka sudah berada di penampunagn sekitar 2 minggu sampai 3 bulan," kata Risto.


PT Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.


Selain itu perusahaan itu juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau membawa orang Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi seperti Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku perdagangan orang diancam hukuman pidana antara 3-15 tahun dan denda antara Rp120 hingga Rp600 juta.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PJTKI ilegal
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • penyalur TKI ilegal
  • TKI
  • buruh migran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!