BERITA

Perburuan Napi Kabur Nusakambangan Dihentikan

Perburuan Napi Kabur Nusakambangan Dihentikan


KBR, Cilacap – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap Jawa Tengah kembali menangkap narapidana yang kabur pada pekan lalu.

M Husein, narapidana yang kabur itu ditangkap pada Rabu (1/2/2017) pagi. Husein merupakan satu dari dua narapidana dari LP Nusakambangan kabur pada 21 Januari lalu. Satu narapidana lain yang kabur, Syarjani, ditangkap pada Senin (30/1/2017).


Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan M Husein ditangkap Rabu pagi sekitar pukul 04.45 WIB, di komplek perumahan dinas Lapas Batu Nusakambangan.


Napi ini diketahui hendak membeli rokok di warung salah satu petugas Lapas, Barno. Barno mengenali M Husein sebagai napi yang kabur. Barno kemudian merobohkan M Husein menggunakan tongkat rotan. Dibantu petugas lapas lain di perumahan itu, Barno kemudian menangkap Husein.


Dengan tertangkapnya Husein dan Syarjani, pencarian dua napi yang kabur tersebut dinyatakan selesai.


"Jam 04.45 WIB, yang bersangkutan mengetuk pintu rumah pegawai Lapas, rumah penduduk. Katanya mau beli rokok. Kemudian diarahkan ke warung. Dari belakang, kemudian petugas mengkode teman lainnya bahwa itu (Husein) merupakan pelarian. Karena yakin, makanya (Husein) kemudian dirobohkan dari belakang. Itu di perumahan sebelah Lapangan Tenis di Lapas Batu. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Batu. Sekarang juga sedang ada pengarahan di Lapas Batu," kata Abdul Aris, Rabu (1/2/2017).


Baca: 2 Napi Kabur (lagi), Kemenkumham Jateng Periksa Petugas Lapas Nusakambangan   

Abdul Aris mengatakan akan segera mengevaluasi secara menyeluruh Lapas di Pulau Nusakambangan, terutama menyangkut keamanan penjagaan.


M Husein dan Syarjani Abdullah kabur dari Lapas Batu Nusakambangan pada 21 Januari 2017 lalu. Dua orang itu baru dipindah dari Lapas Cirebon satu bulan sebelumnya. Dua orang itu merupakan tahanan kasus narkoba.


Mereka kabur dari penjara dengan memanjat tembok di sekitar Pos 3 Lapas Batu yang saat itu tak ada penjaga.


M Husein merupakan bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia divonis seumur hidup untuk kejahatan narkoba. Sementara, Syarjani Abdullah adalah napi dengan hukuman kurungan 5 tahun untuk kasus yang sama.


Baca: Messi Kabur, Petugas Sipir LP Nusakambangan Dihukum   

Editor: Agus Luqman 

  • Nusakambangan
  • Cilacap
  • Lapas
  • Jawa Tengah
  • narapidana kabur
  • napi kabur
  • narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!