BERITA

Kejadian Luar Biasa, 78 Warga Purbalingga Keracunan Ayam Bakar

""Sekarang yang dirawat, tadi pagi di Puskesmas 15, yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah 23, tapi sudah pulang dua orang.""

Kejadian Luar Biasa,  78 Warga Purbalingga Keracunan Ayam Bakar
Sebanyak 78 warga desa Serayu Larangan, Purbalingga, Jateng keracunan makanan, Kamis (09/02). (Foto: Dishubkominfo Purbalingga)


KBR, Purbalingga– Sebanyak 78 warga Desa Serayu Larangan, Kecamatan Mrebe,t Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah diduga keracunan ayam bakar yang dijajakan keliling. Mereka mulai dirawat di Puskesmas Mrebet sejak Kamis petang (9/2). Lantaran penuh, Dinkes setempat merujuk pasien ke RS Goeteng Tarunadibrata.

Akibat Kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).  Dihubungi KBR, Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan rata-rata korban mengalami dehidrasi lantaran keracunan makanan.

Kata diam, hampir seluruh pasien mengalami gejala serupa, yakni diare disertai muntah. Mereka harus mendapat tambahan cairan melalui infus dan pengobatan untuk menetralisir racun yang sudah tertelan.

 

Jumat pagi ini, Kata Hanung, tercatat masih terdapat 21 pasien keracunan ayam bakar di RS Goeteng Purbalingga, 15 di Puskesmas Mrebet. Sementara, 42 pasien lainnya menjalani rawat jalan.

 

Hanung Wikantono menjelaskan, pada Kamis malam hingga Jumat dinihari   mengerahkan sekitar 10 ambulan untuk mengangkut para korban dari puskesmas Serayu Larangan ke Rumah Sakit Goeteng.  Kata dia, pasien korban keracunan terpaksa sebagian dirujuk ke RSUD karena tempat di puskesmas sudah tidak mencukupi. Ruang rawat inap, hanya tersisa satu bed untuk pasien, semuanya sudah terisi pasien umum.


“Kalau semalam, korban ada 78. Sekarang yang dirawat, tadi pagi di Puskesmas 15, yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah 23, tapi sudah pulang dua orang. Berarti tinggal 21 orang yang dirujuk. Yang lainnya boleh pulang menjalani rawat jalan. (Gejala dan tingkat keparahannya) Hampir sama saja, Cuma karena di Puskesmas overload di RS rawat inap itu, jadi dirujuk. (Keracunan) Berarti ada bakteri, ya kita beri anti-bakteri dan juga diinfus,” jelas Hanung Wikantono, Jumat   (10/2).

 

Sementara, Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan semua biaya akan ditanggung oleh Pemkab Purbalingga.

 

“Seluruh pasien kami pastikan mendapat  perawatan dan semua biaya akan ditanggung Pemkab. Kami juga menetapkan kasus keracunan ini sebagai kejadian luar biasa,” kata Dyah Pratiwi lewat surat elektroniknya, Jumat pagi.

 

Wabup menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya korban keracunan, pihaknya berkoordinasi dengan Bupati yang tengah dinas luar kota dan juga dengan Dinas Kesehatan serta Puskesmas setempat. Wabup memerintahkan semua warga yang mengalami gejala keracunan untuk dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD.


Editor: Rony Sitanggang

 


--


 


CAPTION:


Ruang rawat inap penuh, pasien Keracunan Ayam Bakar Dirawat di ruang tunggu Puskesmas Mrebet, Purbalingga (Foto: KBR/Dinhubkominfo Purbalingga)(CSI) dibekukan asetnya dan kasusnya ditangani Mabes Polri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon kini tengah membidik tiga perusahaan investasi bodong lainnya. Ketiganya, diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, bahkan salah satunya sudah memiliki ribuan nasabah. Dua diantaranya, dalam penanganan Polres Cirebon Kota, sementara satu perusahaan investasi abal-abal lainnya masih dalam pantauan Tim Satgas Investasi OJK Cirebon.

Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi menyatakan, selain PT CSI ada tiga perusahaan investasi abal-abal yang tengah dibidik, karena diduga kuat ketiganya tidak memiliki izin operasi dari pihak berwenang dan tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, sehingga banyak nasabah yang dirugikan.

"Semuanya ada empat perusahaan termasuk PT CSI. Ketiganya tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah, " katanya, ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Cirebon dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan di Wilayah III Cirebon Tahun 2017, Jumat 10/02/2017.

Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat.

"Nasabah yang dirugikan langsung datang ke kantor melaporkan. Dan ada yang melapor ke Dinas Koperasi juga," ungkapnya.

Ia menjelaskan, skema operasi investassi bodong diantaranya adalah, nasabah diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta, dijanjikan berangkat Umroh dalam waktu tiga tahun. Namun, setelah waktu yang dijanjikan, perusahaan ini tidak bisa memenuhi kewajibannya, nasabah pun tidak bisa menarik uang yang telah disetorkan. Dan yang lainnya adalah investasi pohon Jati Ambon, dimana nasabah menginvestasikan dananya sebesar Rp 1,8 juta, dijanjikan selama empat tahun modal awal akan bertumbuh menjadi Rp 4 juta, namun setelah tahun ke-4 tidak ada realisasinya.

"Selama tiga tahun nasabah tidak bisa berangkat Umroh jika ingin mengambil uangnya dipotong sebesar Rp 1 juta, dan investasi menanam pohon Jati Ambon, tidak bisa merealisasikan perjanjiannya dengan nasabah. Satu perusahaan lagi sedang kita klarifikasi," terangnya.

Sejauh ini pihaknya sudah memanggil pengurus dari perusahaan tersebut, dan dua diantaranya sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Diketahui, investasi bodong itu sudah memiliki ribuan nasabah.

"Mereka beroperasi sejak tahun 2012 lalu, tidak memiliki izin usaha. Nasabahnya sudah ada yang sampai seribuan. Pengurusnya sudah kita panggil untuk klarifikasi," tuturnya.(Frans C Mokalu)





 

  • Keracunan Makanan
  • Wakil Bupati Purbalingga
  • Dyah Hayuning Pratiwi
  • Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga
  • Hanung Wikantono

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • raka7 years ago

    ayam bakar bukan racun. racunnya ga disebutkan di artikel.