BERITA

Alasan Polri Tahan Tersangka Makar Firza Husein

""Yang bersangkutan menggerakkan orang-orang untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya yang kami sebut pemufakatan jahat.""

Alasan Polri Tahan Tersangka Makar Firza Husein
Rumah Firza Husein (kanan) di Jalan Lubang Buaya, Jakarta Timur. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian menahan tersangka kasus pemufakatan jahat dengan tujuan makar, Firza Husein,  karena dinilai tidak kooperatif. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar, mengatakan polisi memutuskan menahan Firza 20 hari demi mengumpulkan keterangan.

"Lebih kepada pertimbangan penilaian subjektif objektif penyidik. Karena dikhawatirkan akan mempersulit karena sebelumnya dia sudah dipanggil tapi tidak hadir," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (2/2).


Firza dijadikan tersangka kasus dugaan makar. Dia dijerat pasal 107 junto 110 untuk dugaan pemufakatan jahat dalam rangka melakukan tindak makar. Kasus ini berkaitan dengan penangkapan 10 orang menjelang demo 2 Desember lalu.


Juru bicara Polri yang lain, Martinus Sitompul mengatakan dia diduga berperan menggerakkan massa pada 2 Desember lalu. Dari bukti berupa dokumen, panggilan telepon, dan video yang dikumpulkan kepolisian, Firza disebut berkomunikasi dengan orang-orang untuk menyepakati melakukan makar. Namun Martinus enggan merinci siapa saja orang yang dimaksud.


"Perbuatan mufakat jahat ini dengan melakukan komunikasi-komunikasi kepada yang lain sehingga muncul satu kesepakatan-kesepakatan dan lebih dalam lagi yang bersangkutan menggerakkan orang-orang untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya yang kami sebut pemufakatan jahat."


Firza ditangkap kemarin di kediamannya dan kemudian dibawa ke Mako Brimob. Martinus mengatakan sebelumnya dia sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.


Editor: Rony Sitanggang

  • Makar
  • Firza Husein tersangka makar
  • Juru bicara Polri
  • Boy Rafli Amar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!