BERITA

Warga Aceh Pemilik 30 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Warga Aceh Pemilik 30 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

KBR, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menghukum warga Aceh bernama Ali Akbar alias Dek Gam dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Ali Akbar dihukum karena terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 30 kilogram. Hakim juga menghukum Ali Akbar denda Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong mengatakan Ali Akbar itu dihukum berat karena selama di persidangan tidak menunjukkan sikap peduli terhadap pemberantasan narkoba. Apalagi, Ali Akbar juga sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba.

"Terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Tengku Oyong di Medan, Senin (22/1/2018).

Vonis berat juga dijatuhkan hakim terhadap warga Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, Aceh itu, karena perbuatannya itu berpotensi merusak generasi muda bangsa. 

Hakim memerintahkan agar Dek Gam tetap ditahan. 

Menanggapi vonis itu, Ali Akbar alias Dek Gam serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, menyatakan masih pikir-pikir. 

"Pikir-pikir majelis," ujar Dek Gam.

Vonis pengadilan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Ali Akbar dihukum seumur hidup. 

Pengadilan menyatakan Ali Akbar alias Dek Gam terlibat sindikat sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Ali Akbar pada Juni 2017 di rumahnya, setelah namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sebelumnya, petugas BNN juga menangkap enam orang lain dalam kasus narkoba, yaitu Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri.

Dalam sindikat Malaysia-Aceh-Medan itu, Ali Akbar alias Dek Gam bertugas mencari orang lain yang mau membawa sabu seberat 30 kilogram dari Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. 

Editor: Agus Luqman 

  • penyelundupan narkoba
  • Medan Sumatera Utara
  • vonis narkoba
  • Badan Narkotika Nasional
  • penyelundupan sabu
  • hukuman kasus narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!