BERITA

Verifikasi Faktual Pengurus Partai, KPU Banyumas Gunakan Video Call

Verifikasi Faktual Pengurus Partai, KPU Banyumas Gunakan Video Call

KBR, Banyumas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memanfaatkan fasilitas panggilan video (video call) ketika melakukan verifikasi secara faktual pengurus-pengurus partai politik.

Anggota KPU Banyumas Agung Basuki mengatakan verifikasi faktual itu digunakan untuk memverifikasi pengurus partai yang berhalangan ketika KPU melakukan verifikasi di kantor partai bersangkutan.

Agung mengatakan KPU menggunakan panggilan video ketika memverifikasi pengurus Partai Golkar dan PDIP Banyumas. Saat itu, sejumlah pengurus partai tak bisa hadir lantaran berbagai sebab. Namun, dengan video call itu, pengurus yang tak bisa hadir bisa diverifikasi layaknya hadir di kantor partai.

Verifikasi daring (online) melalui panggilan video, kata Agung Basuki, hampir sama dengan verifikasi pengurus secara luring (offline). Dalam verifikasi itu, KPU meminta pengurus partai menunjukkan kartu anggota partai, kepemilikan KTP elektronik dan lain-lain. 

Selain itu ada pula sejumlah pertanyaan standar verifikasi, seperti keanggotan di partai lain.

"Dengan video call itu, kami ingin memastikan bahwa pengurus atau anggotanya sudah terdaftar di Sipol KPU. Dasar kami melakukan verifikasi partai kan Sipol KPU. Jadi partai mengunggah ke Sipol, kemudian kita print out datanya. Kami juga ingin melihat apakah dia mempunyai KTA, KTP elektonik. Ternyata mereka bisa menunjukkan KTA dan e-KTP Elektronik. Itu terjadi di Golkar dan juga di PDIP," kata Agung Basuki, di Banyumas, Selasa (30/1/2018).

Anggota KPU Banyumas Agung Basuki mengatakan penggunaan panggilan video untuk verifikasi pengurus partai politik diperbolehkan dan diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR. Pasal itu menyatakan diperbolehkan mengunakan panggilan video.

Namun, penggunaan video call diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Salah satunya karena pengurus tidak bisa hadir karena alasan yang kuat. Misalnya ada kepentingan mendesak di luar kota, sakit, atau alasan kuat lainnya.

Agung menambahkan, KPU bakal melakukan verifikasi faktual selama tiga hari. Beberapa yang diverifikasi antara lain kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili dan keanggotaan. 

Adapun keanggotaan yang diverifikasi adalah lima persen dari total seluruh anggota yang diunggah ke website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pemilu2019
  • Pemilu 2019
  • pemilu legislatif 2019
  • pemilu presiden 2019
  • verifikasi partai politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!