BERITA

Usai Diceramahi Ulama, Waria di Aceh Utara Dibebaskan dari Tahanan Polisi

Usai Diceramahi Ulama, Waria di Aceh Utara Dibebaskan dari Tahanan Polisi

KBR, Aceh Utara – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara akhirnya membebaskan 12 waria dan pelanggan salon yang sebelumnya ditangkap polisi akhir pekan lalu. Mereka dijemput aparat desa asal, untuk dikembalikan ke keluarga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Rizki Kholidiansyah mengatakan, sebelum dibebaskan, seluruh waria bersama pelanggan salon terlebih dahulu mengikuti bimbingan siraman rohani oleh tokoh pemuka agama. 

Rizki mengatakan siraman rohani itu untuk menanamkan kembali nilai-nilai Islam yang melarang lelaki berpakaian menyerupai perempuan dan berhubungan sesama jenis.

"Kami minta keterangan mereka, dan sekarang semua sudah kembali ke masyarakat. Hanya kami berikan tindakan dalam bentuk pembinaan saja. Hari ini, di sini ada Ustaz tentang pembinaan masalah agama. Kalau agamanya sudah terbangun lagi, insyaallah mereka bisa kembali normal. Ini konsep dari Bapak Kapolres kita, Ahmad Untung Surianata Sangaji," kata Rizki kepada KBR, Senin (29/1/2018). 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/01-2018/polisi_razia_12_waria_di_aceh__lbh_protes/94744.html">Polisi Razia 12 Waria di Aceh, LBH Protes</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2016/ponpes_waria_di_yogya_ditutup/78837.html">Usai Diteror Ormas, Ponpes Waria di Yogya Ditutup</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Kasatreskrim Polres Aceh Utara Rizki Kholidiansyah berharap, semua waria yang ditangkap itu tidak mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar Qanun atau Perda nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Penerapan Syariat Islam. 

Apalagi, kata Rizki, perilaku mereka yang diduga berhubungan badan sesama jenis dapat meresahkan warga setempat.

"Kami hanya mengharapkan yang terbaik untuk mereka, agar bisa berbaur dan diterima masyarakat. Yang terpenting jangan mengulangi lagi perbuatannya itu," kata Rizki. 

Polres Jakarta Utara juga mengizinkan kembali kegiatan operasional salon kecantikan yang sempat digerebek polisi tersebut. Menurut Rizki, seluruh garis polisi sudah dicabut begitu mereka dinyatakan bebas. 

Sebelumnya polisi menangkap waria tersebut karena dianggap melanggar Qanun atau Perda Syariat Islam. Penangkapan waria itu mendapat protes dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh yang menilai penangkapan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Razia terhadap waria atau LGBT tidak hanya terjadi di Aceh. Razia semacam itu sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta dan Jawa Barat. Di Jakarta, razia dilakukan oleh Satpol PP sejak beberapa tahun lalu. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperkirakan saat ini terdapat tujuh juta waria di Indonesia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/polisi_bubarkan_pekan_olahraga_dan_seni_waria_bissu_di_soppeng/88248.html">Polisi Bubarkan Pekan Olahraga dan Seni Waria-Bissu di Soppeng</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2016/echa__lgbt_juga_manusia__sama_seperti_yang_lain/78452.html">Echa: LGBT Juga Manusia, Sama Seperti yang Lain</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • razia waria
  • pemidanaan LGBT
  • kriminalisasi LGBT
  • razia LGBT
  • LGBT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!