HEADLINE

Napi Terorisme di Nusakambangan Serang Petugas

Napi Terorisme di Nusakambangan Serang Petugas
Ilustrasi: Gerbang penjara Nusakambangan. (Foto: KBR/M. Rasyid)

KBR, Cilacap– Seorang narapidana kasus terorisme di penjara Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menyerang sejumlah petugas kesehatan, Senin, (22/1/2018). Akibat penyerangan dan penganiayan itu tiga petugas lapas dan petugas kesehatan luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Bontoro Wasono mengatakan penyerangan tersebut berawal saat terduga pelaku, ZL alias Abu Irhab (35), mengeluh sakit. Dokter dan perawat pun tiba di ruang  kamar Nomor 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan  Cilacap yang dihuni ZL. Petugas kesehatan pun langsung memeriksa ZL.


Saat diperiksa, tiba-tiba pelaku langsung menyerang perawat yang saat itu sedang mengukur tekanan darah menggunakan kawat dan menyiram kuah sayur ke wajahnya.


Tak hanya itu, pelaku juga memukul dokter yang  tengah mengawasi pemeriksaan. Secara membabi buta, pelaku juga menyerang petugas lainya yang saat itu berada di ruang sel pelaku.   Usai diringkus,  pelaku kemudian dimasukan kembali ke dalam selnya.


Menurut Bintoro, saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C, Pelaku kembali menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat. Akibatnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Putih yang memimpin pemindahan mengalami luka goresan pada bagian tangannya.


Kata Bintoro, polisi yang tiba di lokasi langsung menggeledah ruangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, potongan kawat ukuran 6 inchi dan satu gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang   digunakan pelaku  untuk menyerang petugas.


“Sesuai prosedural LP sana, mungkin dimasukkan ke sel isolasi lagi, sel khusus begitu. Status secara hukumnya diproses. Barang bukti dan lain sebagainya sudah dilakukan penyitaan. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban,” kata Bintoro Wasono, Selasa (23/1/2018).

Bintoro menjelaskan, usai memeriksa saksi-saksi, pelaku penyerangan  ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasa 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Bintoro menambahkan, sebelumnya, kasus penyerangan juga terjadi di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Minggu sore (26/11/2017). Saat itu, seorang narapidana Lapas Kembang Kuning Nusakambangan menyerang seorang petugas magang.


Editor: Rony Sitanggang

  • nusakambangan
  • Abu Irhab
  • Bontoro Wasono
  • penjara Pasir Putih
  • ancaman terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!