BERITA

Kades Gelapkan Dana Desa Setengah Milyar, Bayar Honor RT RW dengan Uang Palsu

"Kapolres Cilacap Djoko Julianto mengatakan kasus itu terkuak setelah para ketua RT dan RW melaporkan bahwa uang tunjangan yang mereka terima dari Muslim tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "

Kades Gelapkan Dana Desa Setengah Milyar, Bayar Honor RT RW dengan Uang Palsu
Ilustrasi pemusnahan uang palsu. (Foto: ANTARA/Moch Asim)

KBR, Cilacap – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang kepala desa di Cilacap karena menggelapkan Dana Desa (DD) dan mengedarkan uang palsu.

Muslim, yang menjadi Kepala Desa Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi, bahkan membayar honor perangkat desa termasuk pengurus RT dan RW dengan uang palsu, untuk menutupi kejahatannya.

Kapolres Cilacap, Djoko Julianto mengatakan tersangka mulai menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan menggantikan dana desa yang dikorupsi, pada Desember lalu. 

Djoko mengatakan jumlah uang yang digelapkan Muslim mencapai lebih dari Rp525 juta. Dana yang digelapkan meliputi dana Bantuan Khusus (Bansus), dana bagi hasil retribusi daerah, dana bagi pajak daerah serta Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I dan tahap II 2017.

Dari pemeriksaan polisi, kata Djoko, tersangka mengaku menggunakan uang palsu karena kepepet. 

"Ada tiga pelaku peredaran uang palsu, di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya. Salah satu pelaku adalah aparat pemerintah di desa yang juga kepala desa. Yang dengan tujuan segala uang yang telah ia gelapkan. Yakni uang dari Dana Desa yang dia gelapkan sekitar Rp500 juta lebih. Dan yang bersangkutan, dengan modus uang palsu, membeli uang palsu untuk membayar honor perangkat desa," kata Djoko Julianto, Jumat (26/1/2018).

Kapolres Cilacap Djoko Julianto mengatakan kasus itu terkuak setelah para ketua RT dan RW melaporkan bahwa uang tunjangan yang mereka terima dari Muslim tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Dari tangan tersangka, Polres Cilacap menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu yang tersisa sebanyak 10 lembar. Sedangkan untuk penggelapan dana, polisi menyita foto kopi buku rekening Pemerintahan Desa Jeruk Legi Wetan dan serta salinan dokumen Anggaran Dana Desa. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Djoko Julianto, tersangka ternyata membeli uang palsu itu dari Empep, seorang warga Tasikmalaya. Tersangka membeli seharga Rp2,5 juta untuk tiap Rp5 juta uang palsu. Kata Djoko, pembelian uang palsu itu dengan perbandingan 1:2, dimana setiap satu nilai uang asli mendapat dua bagian uang palsu. 

Untuk kasus uang palsu, tersangka kini terancam hukuman penjara 10 tahun, sedangkan penggelapan dana desa terancam penjara antara empat tahun hingga 20 tahun.

Dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pengelapan Dana Desa
  • korupsi Dana Desa
  • uang palsu
  • Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!