HEADLINE

Forum Organisasi Tunanetra: 4 Ribu Difabel Bandung akan Golput di Pilkada 2018

"Ancaman itu sebagai bentuk protes atas kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia yang mendiskriminasi kelompok disabilitas. "

Forum Organisasi Tunanetra: 4 Ribu Difabel Bandung akan Golput di Pilkada 2018
Perwakilan Forum Tunanetra Menggugat memprotes keputusan KPU yang mendiskriminasi difabel dalam acara di Bandung, Jumat (26/1/2018). (Foto: KBR/Arie Nugraha)

KBR, Bandung - Sebanyak 4000 difabel yang tergabung dalam Forum Tunanetra Menggugat tidak akan menggunakan hak pilihnya (golput) pada Pemilu Gubernur dan Pemilu Kepala Daerah serentak 2018. 

Klaim itu disampaikan Juru bicara Forum Tunanetra Menggugat Bandung, sebagai protes atas kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia yang mendiskriminasi kelompok difabel. 

Kebijakan yang diprotes itu adalah Keputusan KPU RI Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani Serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 19 Desember 2017.

Juru bicara Forum Tunanetra Menggugat Suhendar menyebut peraturan tersebut merupakan sikap diskriminatif terhadap warga negara dari kelompok difabel. 

Dengan adanya peraturan itu, kata Suhendar, kelompok difabel tidak bisa menjadi kandidat kepala daerah. Padahal, berdasarkan hak hukum internasional disebutkan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih menjadi pemimpin.

"Kita tahu bahwa yang tidak punya hak untuk dipilih itu adalah yang sedang melaksanakan hukuman atau narapidana. Nah sekarang diberlakukanlah kepada penyandang disabilitas. Artinya KPU menganggap bahwa kami adalah bagian dari narapidana seperti itu," kata Suhendar di Wyataguna, Bandung, Jumat (26/1/2018). 

Baca juga:

Bebas Disabilitas-Medis

Dalam surat Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan jasmani terhadap bakal calon kepala daerah dilakukan tidak hanya pada pada aspek medis, tapi juga fisik. 

Pada Bab II tentang Standar Mampu Secara Jasmani dan Rohani, disebutkan seorang calon harus bebas dari Disabilitas-medik, seperti bidang penglihatan dan pendengaran. 

Suhendar mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang isinya kedudukan penyandang difabel diakui keberadaannya yaitu manusia bermartabat yang memiliki hak sama dengan warga negara lainnya. 

Suhendar menjelaskan meski KPU telah melayangkan permintaan maaf kepada kelompok difabel, namun proses hukum akan diteruskan. Hal itu untuk mengantisipasi terbitnya peraturan serupa pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 mendatang.

red

Bagian dari surat keputusan KPU yang menyebutkan kriteria calon kepala daerah harus bebas dari disabilitas-medik. 

Perwakilan Pesatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Bandung Nono Suwarna menyebutkan KPU tidak membaca Undang-undang tentang difabel sebelum menerbitkan surat keputusan itu.

"Ingat tidak Presiden Indonesia pernah ada yang dari disabilitas? Kenapa sekarang dibatasi dengan adanya peraturan seperti itu?" kata Nono. 

red

Forum Tunanetra Menggugat terdiri dari lima organisasi berbeda yaitu Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Ikatan Alumni Wyataguna (IAWG), Persatuan Tunanetra Ahli Pijat Indonesia (Pertapi) dan Persatuan Olahraga Tunanetra Indonesia (Porti).

Mereka menuntut agar pasal yang menyangkut disabilitas itu dihapus dalam Keputusan KPU. Mereka akan menunggu tuntutan itu direspon hingga 12 Februari 2018. Forum Tunanetra Menggugat juga menyebut tidak menutup kemungkinan, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa agar desakannya terkabul. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penyandang disabilitas
  • disabilitas
  • Kaum Difabel
  • difabel Pilkada 2018
  • disabilitas Pilkada 2018
  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • Kota Bandung Jawa Barat
  • Pilkada Jawa Barat 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!