BERITA

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Tupoksi Komite Pencegahan Korupsi Anies Baswedan

""Kalau sekarang menggunakan uang APBD, kita wajib tahu. Masyarakat wajib tahu. Ujung akhir dari yang mereka kerjakan itu apa, outputnya harus jelas," kata Ruslan."

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Tupoksi Komite Pencegahan Korupsi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Sandiaga Uno dan lima anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI di Jakarta, Rabu (3/1/2017). (Foto: KBR/May Rahmadi)

KBR, Jakarta - Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah dan target kerja tim Gubernur DKI Anies Baswedan di bidang pencegahan korupsi. 

Tim atau Komite Pencegahan Korupsi tersebut dipimpin Bambang Widjojanto, bekas Dewan Pakar Tim Pemenangan Anies-Sandi.

Anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Ruslan Amsyari mengatakan belum mendapat penjelasan mengenai tugas tim tersebut. Padahal, Ruslan menganggap penting ada penjelasan mengenai langkah konkret, target dan hasil kerja yang diharapkan supaya bisa dinilai kinerjanya. 

Apalagi, kata Ruslan, Tim Ahli Gubernur total memakan anggaran hingga Rp28 miliar dari APBD.

"Harusnya mereka punya dulu tupoksinya. Tupoksinya apa, target mereka apa, output akhirnya apa. Kalau Gubernur yang lalu, karena pembiayaannya menyangkut uang operasional gubernur kita nggak perlu tanya. Tapi kalau sekarang menggunakan uang APBD, kita wajib tahu. Masyarakat wajib tahu. Ujung akhir dari yang mereka kerjakan itu apa, outputnya harus jelas," kata Ruslan Amsyari di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Ruslan Amsyari memperkirakan tugas Komite Pencegahan Korupsi bentukan Gubernur Anies Baswedan itu bakal tumpang tindih dengan lembaga Inspektorat Jakarta sebagai pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Belum lagi di pemerintahan DKI juga ada Asisten Sekretaris Daerah yang bertugas memberi masukan terhadap program-program pemerintah daerah.

Nomenklatur anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masuk pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Karena itu, Ruslan meminta Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati menjelaskan secara rinci tugas-tugas TGUPP setiap bidang, termasuk bidang pencegahan korupsi. 

Penjelasan itu dibutuhkan DPRD dan masyarakat, baik melalui penjelasan lisan maupun melalui surat edaran. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membentuk Komite Pencegahan Korupsi dengan anggota lima orang, Rabu (3/1/2018). Tim itu dipimpin bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang juga bekas tim sukses Anies-Sandi, aktivis Nursyahbani Katjasungkana, bekas Wakil Kapolri Oegroseno, Tatak Ujiyati dan Mohammad Yusup.

Baca juga:

Urus aset

Pertanyaan juga dilontarkan LSM pemantau transparansi anggaran FITRA. Sekretaris Jenderal LSM FITRA Apung Widadi menilai beban kerja Komite Pencegahan Korupsi bentukan pemerintah DKI itu akan ringan, mengingat cakupannya lebih kecil dibanding kementerian atau lembaga. 

Apung Widadi dari LSM FITRA mengatakan ia tidak meragukan rekam jejak para anggota tim pencegahan korupsi DKI. Hanya saja ia menilai tim ini perlu melibatkan orang yang memahami teknis anggaran agar bisa memastikan wajar tidaknya anggaran yang jadi obyek pemantauan. 

Ia juga menyarankan agar tim pimpinan Bambang Widjojanto itu jeli memperhatikan aset daerah yang, selama ini tak tercatat rapi, juga soal penerimaan yang selama ini tak masuk ke kas daerah.

"Yang paling penting di DKI Jakarta itu bukan masalah korupsi di sektor anggaran, tapi masalah pengelolaan aset. Banyak tanah yang di-BOT-kan. Misalnya hotel atau sektor jasa lainnya. Kedua, masalahnya bukan soal menggunakan anggaran, tapi soal pendapatan asli daerah. Korupsi itu bukan hanya soal uang yang masuk ke negara, terus digunakan, tetapi korupsi adalah uang yang belum masuk ke negara, dan tidak akan pernah masuk ke negara karena belum terbayarkan," kata Apung kepada KBR, Rabu (3/1/2018).

Apung Widadi mengatakan catatan aset daerah yang dimanfaatkan melalui skema perjanjian Build Operate and Transfer (BOT/pemanfaatan aset daerah kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu) selama ini tak tercatat rapi. Ini misalnya terjadi pada polemik Rumah Sakit Sumber Waras. 

Apung juga mengingatkan agar pemerintah DKI Jakarta melalui tim TGUPP tetap memperhatikan pengadaan barang dan jasa di lingkup daerah, serta penggunaan anggarannya. 

Selama ini penganggaran program di DKI Jakarta cenderung berulang, misalnya soal pembangunan jalan layang untuk mengurai kemacetan. Apung berharap TGUPP memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang dirancang sesuai dengan visi-misi gubernur tersebut. 

Apung juga mengingatkan agar TGUPP kembali menyisir alokasi penggunaan anggaran melalui penunjukkan langsung. Meski nilainya kecil di bawah Rp200 juta, penggunaan anggaran melalui penunjukan langsung kerap menjadi celah korupsi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • TGUPP DKI
  • Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta
  • tim ahli gubernur DKI
  • APBD DKI 2018
  • Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!