BERITA

Polisi Tangkap 2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung

""Ini kita tangkap di hutan lindung, kami sampaikan bahwa ada aturan dan UU baik rusa ataupun hewan lainnya tidak boleh ditangkap," "

Polisi Tangkap 2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung
Barang bukti kepala rusa dari taman nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: KBR/Eni M.)


KBR, Lampung- Tim Patroli Polair Kepolisian Lampung menangkap pelaku pemburu rusa di Kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur. Menurut Direktur Polair Polda Lampung   Rudi Hermanto pada Rabu (25/1) pelaku pemburu ini sudah melakukan perburuan 10 kali.

Dalam penangkapan ini kepolisian bekerjasama dengan Balai Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup.


"Untuk penangkapan Rusa kami bekerjasama dengan Balai Penegakan Hukum dan Lingkungam Hidup. Ini kita tangkap di hutan lindung, kami sampaikan bahwa ada aturan dan UU baik rusa ataupun hewan lainnya tidak boleh ditangkap," ujar Direktur Polair Polda Lampung   Rudi Hermanto, Rabu (25/01).


Dua tersangka yang ditangkap petugas yakni SH dan HM. Keduanya warga yang tinggal di sekitar kawasan Way Kambas. Mereka sudah melakukan perburuan sebanyak 10 kali. Hasil buruan berupa   daging ruda dijual untuk acara pesta di kampung.


Polisi mennyita barang bukti berupa kepala rusa dan kapal kelotok dan senjata tajam untuk memburu rusa tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Polair Polda Lampung Rudi Hermanto
  • Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!