BERITA

Pemprov Maluku Utara Terancam Tak Miliki APBD 2017

"Pemprov Maluku Utara harus menggunakan APBD 2016, jika sampai batas waktu tersebut belum merampungkan APBD 2017."

Pemprov Maluku Utara Terancam Tak Miliki APBD 2017
Gedung DPRD Maluku Utara. (Foto: dprd.malutprov.go.id)

KBR, Ternate- Kementerian Dalam Negeri memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk merampungkan pembahasan dan pengesahan APBD 2017 hingga tanggal 10 Januari 2017. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku, Rais Sahan Marsaoly mengatakan, Pemprov Maluku Utara harus menggunakan APBD 2016, jika sampai batas waktu tersebut belum merampungkan APBD 2017.

"Ya nanti kita tunggu kalau sampai tanggal 10 januari tidak jalan, kita liat hasilnya seperti apa. Keterlambatan ini memang bukan kesalahan DPRD, kita siap mulai dari bulan Juli sebagaimana isarat kemendagri," ujar Rais Sahan Marsaoly.


Rais menambahkan Pemprov Maluku Utara beralasan pembahasan APBD 2017 tertunda karena ada pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pergeseran Kepala SMA dari kabupaten/kota ke provinsi. Namun, kata dia, alasan tersebut tidak masuk akal.


Sebab, pembahasan APBD merupakan pekerjaan rutin pemerintah daerah. Sehingga, menurutnya, jika terlambat dalam pembahasan APBD dengan waktu lama, merupakan pelanggaran serius.

Berita lain: Mangkir, Pelantikan Ratusan Pejabat di Pati Batal Dilakukan

Editor: Sasmito

  • APBD 2017
  • maluku utara
  • Kementerian Dalam Negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!