BERITA

Gaji PNS di Cilacap Molor 11 Hari

"Keterlambatan pembayaran gaji disebabkan karena adanya pergantian kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD). "

Gaji PNS di Cilacap Molor 11 Hari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cilacap sedang mengelar upacara bendera. (Foto: cilacap.kemenag.go.id)


KBR, Cilacap – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilacap, Jawa Tengah hingga saat ini tak kunjung dibayarkan. Gaji yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 1 diperkirakan molor hingga tanggal 11 Januari mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sutarjo mengatakan hal itu disebabkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perda tentang Pemberlakukan Organisasi Perangkat Daerah (POPD) berakhir pada 31 Desember 2016. Artinya, tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani pengeluaran gaji, sebelum pejabat baru dilantik. Hal itu menyebabkan pembayaran gaji bulan Januari 2017 terlambat.


Sutarjo menjelaskan, di Kabupaten Cilacap terjadi pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD). Sementara, penjabat kepala DPPKAD baru dilantik pada 4 Januari 2017 lalu. Itu sebab, tidak ada pejabat berwenang yang menandatangani pengeluaran gaji untuk Januari ini pada akhir Desember lalu atau awal Januari ini.


Ia mengakui pelantikan Kepala DPPKAD terlambat dilakukan karena izin pelantikan juga baru turun pada awal Januari kemarin. Setelah Kepala DPPKD dilantik, pejabat itu akan menunjuk bendahara yang bertugas mengajukan dan bertanggung jawa atas administrasi keuangan. Bendahara tersebut akan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).


Sutarjo memprakirakan, gaji baru bisa dicairkan terhitung sepekan setelah dilantik atau sekitar tanggal 11 Januari 2017 mendatang.


"Mestinya kami itu pelantikannya sebelum 1 Januari. Tetapi ternyata pelantikan baru dilaksanakan setelah melewati 31 Desember. Sehingga gaji menjadi terlambat. Karena apa? Karena izin untuk pelantikan ke Pak Wakil Bupati kan belum bisa turun. Sehingga pelantikan baru terlaksana pada tanggal 4 Januari. Setelah tanggal 4, Kepala SKPD dilantik, baru mengusulkan bendahara. Saat ini sedang diproses di DPPKAD, dan kemudian dalam waktu satu minggu setelah pelantikan diharapkan gaji itu bisa dibayarkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sutarjo.


Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sutarjo menjelaskan selain PNS, pegawai honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga termasuk pegawai yang gajinya terlambat dibayarkan. Tetapi keterlambatan ini tidak berlaku untuk perangkat desa yang sistem penggajiannya di luar skema keuangan pemerintah daerah. Keuangan desa bersumber langsung dari ADD/DAD.


Khusus untuk keterlambatan gaji guru dan pegawai di lingkungan SMA/SMK, Sutarjo mengatakan hal itu di luar kewenangan Pemda Cilacap. Sebab, pada Oktober 2016 lalu, status gaji guru dan pegawai di lingkungan SMA/SMK sudah menjadi pegawai pemerintah provinsi. Hal itu setelah ditandatanganinya penyerahan Personil Pembiayaan Dokumentasi (P3D) oleh Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah. Lantaran masih proses, gaji untuk guru dan pegawai SMA/SMK belum bisa dicairkan.


Editor: Agus Luqman

 

  • PNS
  • ASN
  • aparatur sipil negara
  • Cilacap
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!