HEADLINE

LSM Kontras: Saksi Kunci Melihat Aparat Siksa La Gode dengan Selang dan Kabel

LSM Kontras: Saksi Kunci Melihat Aparat Siksa La Gode dengan Selang dan Kabel

KBR, Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memastikan ada saksi kunci yang menyaksikan aparat menganiaya La Gode, warga Maluku Utara, pada 24 Oktober 2017. 

La Gode sebelumnya ditangkap polisi karena diduga mencuri singkong. Polisi kemudian menyerahkannya ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawah (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan alasan polisi tidak memiliki ruang tahanan. La Gode tewas dekat Pos Satgas itu.

Kepala Divisi Pembela HAM Kontras, Arief Nurfikri mengatakan tim Kontras telah menjumpai saksi kunci tersebut. Kepada LSM Kontras, saksi berinisial LM itu menyebut bahwa La Gode dianiaya aparat Satuan Tugas (Satgas).

"Kemarin kami sempat ketemu saksi kunci dan kami telah mintakan perlindungan hukum LPSK terhadap saksi kunci. Inisial saksi LM, usianya antara 30-40 tahun. Dia ditangkap tanggal 23 Oktober bersama korban. Dia bisa menjelaskan bagaimana waktu proses ditangkap, bagaimana ketika berada dalam pos Satgas, karena dia benar-benar melihat La Gode dipukul," kata Arief Nurfikri di Sekretariat Kontras, Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Sejauh ini Kontras mendapat klaim pihak TNI, bahwa mereka menyimpulkan kematian La Gode tidak ada keterlibatan TNI. 

"Padahal menurut keterangan saksi kunci, dia melihat sendiri La Gode dipukul selang dan kabel oleh aparat," kata Arief.

Kontras bersama LBH Marimoi ikut mendampingi Yati---istri La Gode---ketika membuat laporan pengaduan pidana ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pada 20 November. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepolisian dalam proses penangkapan La Gode.

Menurut Arief, ada delapan saksi yang diperiksa tim penyidik Kepolisian Ternate Maluku Utara pada 2 dan 3 Desember. Akan tetapi, saksi diperiksa menolak karena alasan keamanan dan kenyamanan.

"Dalam proses pemeriksaan di Taliabu, saksi tidak didampingi penasehat hukum. Meskipun dalam aturan KUHAP tidak mewajibkan 'saksi wajib didampingi oleh penasehat hukum', tetapi setidaknya penolakan-penolakan yang dilakukan para saksi menjadi pertimbangan penyidik dan Detasemen Polisi Militer (Denpom Ternate)," ujar Arief.

"Dari situ kami berusaha melaporkan beberapa saksi-saksi ke LPSK supaya mendapatkan perlindungan keamanan. Pada saat ini memang saksi kunci dan istri atau pihak keluarga korban, sudah berada dalam proses pengawasan perlindungan LPSK," katanya lagi.

LSM Kontras juga meminta penyidik dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ternate maupun penyidik Polda Maluku Utara agar proses penyidikan tidak terfokus pada peristiwa kematian korban. 

"Jangan hanya terfokus pada kematian La Gode pada tanggal 24 Oktober 2017 di dalam Pos Satgas. Proses penyelidikan dan penyidikan harus juga mengungkap seluruh peristiwa sejak terjadinya penangkapan pada 10 Oktober hingga pasca peristiwa pada 10 November," kata Arief.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/kasus_la_gode__tni_minta_kontras_serahkan_saksi_kunci_untuk_diperiksa/93819.html">Kasus La Gode, TNI Minta Kontras Serahkan Saksi Kunci untuk Diperiksa</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/periksa_belasan_saksi__tni_klaim_tak_ada_anggota_terlibat_penganiayaan_la_gode/93804.html">Periksa Belasan Saksi, TNI Klaim Tak Ada Anggota Terlibat Penganiayaan La Gode</a> </b><br>
    

Rumah Aman

Sejak akhir November 2017, istri dan tiga anak La Gode telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan mereka ditempatkan di rumah aman di Jakarta. Selain anggota keluarga La Gode, kata Haris, beberapa saksi juga ditempatkan di rumah aman tersebut. Namun Haris tidak mau menyebutkan jumlah total keluarga dan saksi yang dilindungi LPSK.

"Pihak-pihak yang dikhawatirkan mendapatkan intimidasi, sudah kami lindungi. Jumlahnya enggak bisa kami sebut, tetapi ada beberapa. Yang pasti lebih dari satu. Yang jelas dari pihak keluarga sudah," kata Haris kepada KBR, Jumat (1/12/2017).

Haris memastikan keluarga dan seluruh saksi tewasnya La Gode akan aman dalam lindungan LPSK. Haris mengklaim sampai saat ini mereka tak menerima teror maupun intimidasi, seperti yang sebelumnya dialami saat masih tinggal di Desa Lede, Pulau Taliabu. Haris memastikan lokasi rumah aman.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/disangka_mencuri_5_kilo_singkong__la_gode_tewas_diduga_disiksa_aparat/93716.html">Disangka Mencuri 5 Kilo Singkong, La Gode Tewas Diduga Disiksa Aparat</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/kompolnas_minta_propam_selidiki_motif_polisi_serahkan_la_gode_ke_tni/93820.html">Kompolnas Minta Propam Selidiki Motif Polisi Serahkan La Gode ke TNI</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan La Gode
  • kasus La Gode
  • TNI La Gode
  • La Gode
  • penganiayaan TNI
  • penganiayaan warga sipil
  • kekerasan TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!