HEADLINE

KPK Segera Limpahkan Berkas Novanto ke Pengadilan

KPK Segera Limpahkan Berkas Novanto ke Pengadilan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto ke pengadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memperkirakan pelimpahan dilakukan sebelum sidang praperadilan Novanto yang dijadwalkan Kamis (7/12) mendatang.

Menurutnya, kini KPK tinggal merapikan dokumen penyidikan.


"Yang di luar dari limit waktu yang harus kami selesaikanlah. Kami bisa selesaikan secepatnya. Sehingga kami bisa masuk di dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan, karena sudah melimpahkan berkas," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (1/12).


Saut menambahkan, keterangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus pada persidangan Kamis (30/11) pekan lalu juga mendukung percepatan pemberkasan Novanto. Menurutnya kesaksian Andi memperkuat peran Novanto dalam mega-skandal korupsi proyek dengan kerugian negara RP2,3 triliun tersebut.


"Bukan hanya mempercepat, tapi paling tidak menjadi lebih pasti bahwa selama ini yang kami lihat itu sudah betul. Ini hanya dikonfirmasi aja, dikroscek ulang saja bahwa yang kami dengar selama ini ternyata betul. Dibernarkan oleh yang bersangkutan."

Baca juga:

Karenanya para petinggi lembaga antirasuah itu pun tengah mempertimbangkan kemungkinan Andi Agustinus menjadi justice collaborator.

Saut berpandangan, Andi Agustinus memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator, di antaranya yang bersangkutan bukan pelaku utama, dan membuka banyak hal termasuk di dalam proses penyidikan.


"Kalau saya pribadi sih dilihat dari pengakuan yang kemarin disampaikan, saya kira dia memenuhi kriteria untuk JC. Tinggal nanti kami berlima memutuskan, kami juga lihat prosesnya dululah lebih lanjut seperti apa dia dalam persidangan berikutnya. Kan bisa juga dia orang nggak konsisten kan dalam keterangan," ungkapnya.


Sebelumnya dalam sidang praperadilan kedua Setya Novanto pada Kamis (30/11) lalu, biro hukum KPK menyatakan berhalangan hadir. Saat itu KPK beralasan ketidakhadiran tersebut lantaran masih merampungkan proses administrasi dan pemberkasan praperadilan.

Baca juga:





Editor: Nurika Manan

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • Setya Novanto
  • Berkas Setya Novanto
  • wakil ketua kpk saut situmorang
  • penyidikan e-KTP
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!