BERITA

Kisruh Dana Hibah Guru Swasta DKI, Antara Dinas Pendidikan, PGRI dan FSGI

Kisruh Dana Hibah Guru Swasta DKI, Antara Dinas Pendidikan, PGRI dan FSGI

KBR, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018, khususnya menyangkut dana hibah bagi guru swasta.

Pemerintah DKI Jakarta menganggarkan dana hibah sebesar Rp367 miliar untuk guru swasta, yang akan disalurkan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun penganggaran dana hibah itu diprotes Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menilai ada potensi penyelewengan bila dana dikelola PGRI.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan Gunas Mahdianto mengatakan pemerintah DKI bisa saja membuat tim khusus untuk menyalurkan dana hibah itu ke guru swasta untuk mengantisipasi penyelewengan. 

Namun sampai saat ini, kata Gunas, pembahasan mengenai tim penyalur hibah belum mulai karena Dinas Pendidikan masih menunggu evaluasi APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

"Bisa saja nanti dibahas pada saat pelaksanaan. Ini kan masih perencanaan. Masih ada evaluasi Mendagri. Sekarang masih di Mendagri. Kalau nanti Mendagri gak menyetujui nanti juga selesai, gak jadi apa-apa. Ini kan lagi dievaluasi Mendagri. Banyak yang harus diklarifikasi ke Mendagri," kata Gunas kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (3/12/2017).

Bila memang harus membentuk tim khusus, kata Gunas, tim tersebut bakal memverifikasi berdasarkan data guru swasta di Dinas Pendidikan dan data yang dimiliki PGRI. Dinas akan memerika data 61,216 guru swasta yang diajukan PGRI. 

Gunas membenarkan bahwa data yang diserahkan PGRI itu belum menyertakan persyaratan guru swasta yang bakal menerima hibah. Data tersebut hanya jumlah guru swasta di DKI Jakarta, tanpa penjelasan mengenai status guru seperti Guru Tetap, Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer.

Baca juga:

Rawan penyelewengan

FSGI sebelumnya menilai penyaluran dana hibah melalui PGRI di DKI bakal menimbulkan masalah. Wakil Sekjen FSGI Satriawan Salim mengatakan, Gubernur Anies Baswedan harus memerintahkan Dinas Pendidikan untuk membuat tim khusus.

Satriawan menjelaskan, pembentukan tim khusus itu untuk menghindari adanya pelanggaran. Sebab, dana hibah ratusan miliar yang dikelola PGRI rawan penyimpangan, karena tidak semua guru swasta tergabung dalam PGRI.

Selain itu, menurut Satriawan, PGRI tidak berwenang memberikan bantuan uang.

"Niat baik itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang benar. Jangan lewat organisasi profesi, tetapi harus langsung oleh Dinas Pendidikan. Karena itu bisa berakibat ketidakadilan, diskriminasi, berpotensi disalahgunakan, menyalahkan undang-undang guru dan dosen, dan seterusnya," kata Satriawan kepada KBR Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru memiliki lima wewenang. Namun tidak ada wewenang organisasi profesi untuk memberikan tunjangan honor kepada anggotanya. 

Wewenang dalam UU tersebut di antaranya, menegakan kode etik, memberikan bantuan hukum pada guru, dan melakukan pembianaan dan pengembangan profesi guru.

Satriawan mengatakan, Pemprov DKI bisa membuat tim khusus di Dinas Pendidikan, dengan tujuan penyaluran dana hibah sesuai dengan peruntukan dan tidak ada penyelewengan. 

Menurutnya, Dinas Pendidikan bisa melakukan hal tersebut seperti saat menyalurkan Kartu Jakarta Pintar kepada ratusan ribu siswa di Jakarta, beberapa tahun lalu.

Hanya Kecurigaan

Ketua PGRI DKI Jakarta yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menyebut kritikan FSGI itu hanya berdasarkan kecurigaan. Agus mengatakan, PGRI bisa menyalurkan honor kepada guru swasta karena memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

"FSGI kan nggak punya pengalaman menyalurkan. Tahun depan saya akan usul (penyalurannya) lewat FSGI. Coba, mampu nggak mereka?" kata Agus melalui pesan singkat kepada KBR.

Pernyataan Agus itu disanggah FSGI. 

Sekjen FSGI Satriawan mengatakan, kritikannya bukan masalah mampu atau tidak mampu, melainkan masalah kewenangan. 

"Organisasi profesi guru tidak berwenang memberikan honor. Kecuali, misalnya uangnya untuk pelatihan," kata Satriawan.

DPRD dan Pemprov DKI sebelumnya menyetujui proposal PGRI DKI yang meminta dana hibah untuk guru swasta dari APBD 2018. Semula, PGRI meminta anggaran sekitar Rp700 milyar untuk 61.216 guru. Namun Dinas Pendidikan mengevaluasi rencana tersebut dan hanya memberi Rp367 milyar.

Puluhan ribu guru itu bukan hanya guru honorer swasta. Di dalamnya, termasuk juga guru swasta yang sudah tetap dan guru swasta dengan penghasilan mapan. Sejauh guru-guru tersebut tercantum di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mereka akan menerima hibah.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • dana hibah guru
  • dana hibah PGRI
  • dana hibah APBD DKI
  • RAPBD DKI 2018
  • APBD DKI 2018
  • dana hibah DKI
  • penerima dana hibah DKI
  • dana hibah guru swasta
  • guru swasta

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Eti amaliyah5 years ago

    Mengapa dana hibah pgri masih banyak yg belum cair ? Mengapa sesama persatua PGRI saja masih seperti ini sekalian saja bikin persatuan sunatan masal PGRI terimakasih