BERITA

Kemenkes: Hati-hati, 80 Persen Obat Kuat di Pasaran itu Obat Palsu

""Kami dapat informasi dari Bareskrim, katanya 80 persen obat kuat itu palsu. Paling isinya tepung atau apa. Kalau palsu, itu kriminal. Kami sarankan kepada masyarakat yang meliat iklan seperti itu.""

Dwi Reinjani

Kemenkes: Hati-hati, 80 Persen Obat Kuat di Pasaran itu Obat Palsu
Ilustrasi razia toko obat. (Foto: pom.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak gampang tergiur dengan banyaknya obat kuat baik produksi modern maupun tradisional yang beredar di pasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan beberapa jenis obat yang sering dipalsukan meliputi obat berbentuk jamu atau ramuan yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit kronis, hingga obat kuat bagi pria. 

Bahkan, Untung mengatakan 80 persen obat kuat di pasaran adalah obat palsu yang tidak memiliki efek penyembuhan, bahkan bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Untung Suseno mengatakan penjualan obat kuat di pasaran baik yang diiklankan di media cetak maupun elektronik banyak yang menawarkan harga murah, dibanding harga obat yang tersedia di katalog obat. Namun murahnya obat-obatan palsu itu tidak sebanding dengan kesehatan.

"Itu biasanya obat kuat untuk lelaki. Kami dapat informasi dari Bareskrim, itu katanya 80 persen obat kuat itu palsu. Paling isinya tepung atau apa. Kalau palsu, itu kriminal. Kami sarankan kepada masyarakat yang meliat iklan seperti itu agar berhati-hati. Nggak mungkinlah itu asli. Kalau mau beli obat ya di tempat resmi dan diberikan oleh para profesional," kata Untung Suseno kepada wartawan, di Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2017).

Baca juga:

red

Menurut Untung, saat ini sudah ada tujuh kasus iklan obat palsu yang ditindak oleh Kementerian Kesehatan. Jika terbukti merupakan tindak kriminal maka upaya hukum akan dilakukan dengan menyerahkan para pelaku ke Bareskrim Polri.

"Tentu kami masih selidiki yang lainnya. Maka dari itu kami bekerjasama dengan BPOM, Kemendag, Lembaga Sensor Film, KPI dan YLKI juga kepolisian untuk menangani kasus ini. Kalau sudah kriminal ya masuk jalur hukum," kata Untung.

Tidak ada ciri khusus yang dapat membedakan antara obat palsu dengan obat-obatan asli. Menurut Untung, kewaspadaan dapat dilakukan dengan tidak membeli obat di sembarang tempat yang tidak bersertifikat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari pembelian obat dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal, apalagi dengan iming-iming dapat menyembuhkan segala macam penyakit.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • obat palsu
  • obat kuat palsu
  • Kementerian Kesehatan
  • pemalsuan obat
  • obat kuat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!