BERITA

BPJS Bantu Tangani KLB Difteri, Ini Kata Kemenkes

""Kita takutkan, kita tidak terkejar antara pengadaan anti difteri serum dan kasusnya,""

BPJS Bantu Tangani KLB Difteri, Ini Kata Kemenkes
Siswa SMA Negeri 33 menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan imunisasi serentak atau Outbreak Response Immunization (ORI) Difteri, di Cengkareng, Jakarta, Senin (11/12). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan(Kemenkes), Jane Soepardi, mengatakan pelibatan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan program penanggulangan difteri masih menjadi opsi terakhir. Pasalnya, proses pelibatan BPJS memerlukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan tidak mengatur pelibatan BPJS dalam penanganan kasus luar biasa.

Kata dia, penanggulangan difteri tetap akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Dua pihak ini menurut dia akan saling berbagi tanggungjawab untuk memastikan penyebaran wabah bisa dihentikan dan pasien menerima pengobatan.


"Ini kan pemerintah daerah kalau rumah sakitnya begitu. Di RS ada jaminan kesehatan daerah. Kalau pusat, vaksin saja dan alat suntik. Kalau dihitung, (anggaran) masih bisa. Yang kita takutkan, kita tidak terkejar antara pengadaan anti difteri serum dan kasusnya," ujar Jane kepada KBR, Senin(11/12).


Jane mengakui penyaluran obat untuk pasien difteri memang dikontrol karena jumlahnya yang terbatas. Kemenkes hanya memiliki persediaan obat untuk kurang-lebih 100 pasien. Menurutnya Kemenkes juga sudah mengontak Organisasi Kesehatan Dunia/WHO. Namun selain harga yang mahal, menurut Jane saat ini juga cukup sulit mendapatkan anti difteri serum.


"Walau kita punya uang, ADS-nya enggak ada yang jual. Kita sekarang selain bantuan Bio Farma, sedang minta WHO. Masalahnya, di dunia Rohingya juga sedang KLB difteri."


Karena itu, pemerintah berupaya menghentikan penyebaran difteri dengan melakukan imunisasi serentak.

Baca: Angka Kematian Akibat Difteri di Jawa Barat Meningkat 


Sementara itu  Juru bicara BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyatakan perusahaannya siap apabila ditugaskan untuk menanggung biaya pengobatan pasien difteri, yang kini berstatus kejadian luar biasa (KLB). Nopi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memang menyebut bahwa KLB tak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Kata dia, apabila telah berpayung hukum, perusahaannya juga tak masalah apabila dibebani biaya pengobatan pasien difteri.

"Tentunya kalau dimungkinkan secara ketentuannya, pengenaan pembebanan, tentunya kita  patuh terhadap ketentuan. Prinsipnya begitu, tetapi karena ini sifatnya juga masih salah satu opsi, tentunya akan ada pembahasan terkait itu. Dalam perpresnya, terkait dengan kejadian luar biasa, salah satu yang sebenarnya tidak termasuk dalam mekanismenya. Tetapi prinsip selama ada yang mengatur, BPJS Kesehatan siap dan patuh terhadap regulasi," ujar Nopi kepada KBR, Senin (11/12/2017).

Baca: Wabah Difteri, Kemenkes Sebar Vaksin Ke 17 Provinsi  

Nopi mengatakan, program vaksinasi memang berbeda dengan penanggungan biaya pengobatan pada umumnya. Kata Nopi, suatu program, termasuk vaksinasi, biasanya dikoordinasikan oleh sebuah kementerian, sehingga secara pembiayaan juga dibedakan dengan pengobatan penyakit.

Nopi berujar, perusahaannya akan siap apabila nantinya benar-benar ditunjuk pemerintah menanggung biaya penanggulangan KLB difteri. Namun, Nopi meyakini, apabila kebijakan itu benar ada, pasti akan ada telaah dan kajian hukum terlebih dulu, soal peran dan kewenangan BPJS Kesehatan.

Kata Nopi, pada prinsipnya BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan berimbang, yakni menghitung perkiraan pendapatan dan pembiayaan sejak jauh hari, termasuk defisit yang tercatat Rp 9 triliun. Sehingga, apabila BPJS Kesehatan itu menanggung penanganan difteri, berarti akan ada konsekuensi biaya yang juga harus dibicarakan antarkementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • wabah difteri
  • KLB Difteri

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • putri6 years ago

    Untuk dewasa suntik difteri apa bisa pakai bpjs ?? Karna di puskesmas hanya ada sampai usia 19 tahun . Dewasa hrs ke rumah sakit atau dokter . Saya pakai bpjs yg bayar tiap bulan . Apakah bisa untuk saya 25 tahun pakai bpjs untuk suntik difteri . Mohon jawaban nya . Terimakasih .