BERITA

Andi Narogong Mengaku Salah Korupsi Proyek e-KTP

Andi Narogong Mengaku Salah Korupsi Proyek e-KTP

KBR, Jakarta- Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong, memohon kepada majelis hakim pengadilan korupsi untuk meringankan hukumannya saat memutus perkaranya nanti. Andi mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya. Menurutnya dirinya bukan pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Dia mengaku hanya terjebak dalam sistem yang sebelumnya sudah direncanakan oleh beberapa orang pejabat di DPR dan Kementerian Dalam Negeri.


"Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia dimana tadinya bangsa ini mempunyai cita cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa dimana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar. Kami, saya dan teman-teman melakukan sesauatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela," ucapnya saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Dia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa mengabulkan pembukaan pemblokiran beberapa rekeningnya dan mengembalikan asetnya yang tidak berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, dia bisa segera menunaikan kewajibannya membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan Majelis Hakim nanti.


Sementara itu pengacara Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, kliennya bukan sebagai perpanjangan Setya Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu terbukti klienya tidak dapat menghubungi Novanto secara langsung dan harus terlebih dulu menghubungi ajudan Setya Novanto.


Selain itu kata dia, bekas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sengaja menumpahkan kesalahannya ke kliennya dalam perkara ini. "Betapa hiruk pikuk keterangan yang tidak berkesusaian. Semua menyaksikan dalam persidangan ini, Irman seolah-olah orang yang diperalat orang lain," ucapnya.


Sebelumnya, Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Andi juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar USD2,150 juta dan Rp1,186 miliar. Dari jumlah tersebut, kata jaksa, Andi telah mengembalikan uang sebesar USD350 ribu ke KPK.

 

Andi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek KTP elektronik. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Editor: Dimas Rizky 

  • Andi Narogong
  • korupsi e-ktp
  • pledoi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!