BERITA

Menhan: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Ungkap Keterlibatan Anggota TNI Lain

Menhan: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Ungkap Keterlibatan Anggota TNI Lain


KBR, Jakarta - Kementerian Pertahanan memastikan kasus korupsi yang menimpa Teddy Hernayadi bakal dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki keterlibatan anggota TNI lainnya dalam perkara yang sama.

Teddy Hernayadi, perwira TNI berpangkat Brigadir Jenderal itu divonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia terjerat kasus korupsi saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.


Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Hadi Tjahjanto mengatakan setidaknya ada sekitar 53 orang saksi yang berpotensi naik status dalam perkara ini. Hanya saja dia enggan membeberkan siapa saja ke 53 orang tersebut.


"Jadi ke internalnya itu adalah pintu masuk bagi kita. Kita akan merapikan lagi sistem atau SOP yang ada di Kementerian Pertahanan. Karena dari fakta-fakta persidangan, dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan, kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," kata Hadi Tjahjanto di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).


Hadi Tjahjanto mengatakan KPK dan Kepolisian juga bakal melakukan supervisi atau pengawasan dalam perkara yang sama. Tujuannya agar ada pengembangan dalam penyelidikan kasus ini yang kemungkinan bakal menyasar dari kalangan sipil.


"Yang 53 itu tentunya akan kita kembangkan. Kalau mereka juga meminjam uang juga dari Teddy akan kita serakan juga kepada kepolisian dan kita juga disupervisi oleh KPK, terkait kita mengumpulkan asset recovery tadi yang seperti disampaikan oleh Ketua KPK," kata Hadi.


Hadi mengatakan terungkapnya kasus ini menunjukan TNI tidak kebal hukum. Selain itu, perkara ini bisa dijadikan shock therapy atau efek jera bagi anggota-anggota TNI yang bermain-main dengan anggaran negara.


Dia menambahkan, pengungkapan korupsi di tubuh TNI ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memberantas korupsi.


Mahkamah Militer Tinggi II menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap Teddy Hernayadi atas perkara korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014. Dalam kasus itu, Teddy merugikan negara sebesar 12 juta dolar AS (sekitar Rp130 miliar)


Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara. Modus kecurangan yang ia lakukan dengan cara menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.


Editor: Agus Luqman 

  • Kementerian Pertahanan
  • KPK
  • korupsi
  • Teddy Hernayadi
  • Pengadilan Militer
  • pemberantasan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!